Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERDEBATAN Putusan MK No 90/PUU/2023 yang memutuskan capres dan cawapres berumur 40 tahun kecuali telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah tidak kunjung usai. Di satu sisi putusan MK bersifat final dan mengikat (binding) namun di sisi lain publik mempertanyakan objektivitas dari MK.
Dalam keterangan tertulis Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (18/10) melalui perwakilannya, Yogi Pajar Suprayogi, kami menyayangkan Putusan MK Final dan Binding Ini justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu.
Padahal publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi tandas Yogi.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
Oleh karenanya, Tim Advokasi berencana melaporkan 9 Hakim MK ke Dewan Etik karena dinilai tidak objektif dalam memeriksa perkara No 90 tersebut.
"Kan ada dasar hukumnya dalam Peraturan MK No 2 / 2014, yang mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat" kata Yogi .
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Perwakilan lainnya Zentoni menerangkan evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif.
Perwakilan lainnya Johan Imanuel mengatakan: Hakim MK ini sudah tau kalau di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan salah satu materi UU adalah tindak lanjut dari Putusan MK. Nah tindak lanjut itu dalam kekosongan hukum dan menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah (open legal policy).
"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam Memutus Perkara jangan sampai karena frasa "atau" seperti Putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut,” tutup Johan. (RO/Z-7)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved