Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PERDEBATAN Putusan MK No 90/PUU/2023 yang memutuskan capres dan cawapres berumur 40 tahun kecuali telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah tidak kunjung usai. Di satu sisi putusan MK bersifat final dan mengikat (binding) namun di sisi lain publik mempertanyakan objektivitas dari MK.
Dalam keterangan tertulis Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (18/10) melalui perwakilannya, Yogi Pajar Suprayogi, kami menyayangkan Putusan MK Final dan Binding Ini justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu.
Padahal publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi tandas Yogi.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
Oleh karenanya, Tim Advokasi berencana melaporkan 9 Hakim MK ke Dewan Etik karena dinilai tidak objektif dalam memeriksa perkara No 90 tersebut.
"Kan ada dasar hukumnya dalam Peraturan MK No 2 / 2014, yang mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat" kata Yogi .
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Perwakilan lainnya Zentoni menerangkan evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif.
Perwakilan lainnya Johan Imanuel mengatakan: Hakim MK ini sudah tau kalau di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan salah satu materi UU adalah tindak lanjut dari Putusan MK. Nah tindak lanjut itu dalam kekosongan hukum dan menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah (open legal policy).
"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam Memutus Perkara jangan sampai karena frasa "atau" seperti Putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut,” tutup Johan. (RO/Z-7)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved