Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengomentari pedas putuasan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan batasan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
"MK itu bukan lagi Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Khiyanat," kata Amien Rais di kediamannya kawasan Sawitsari, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, (18/10).
Ia tak menyatakan secara gamblang kritiknya atas putusan MK itu dengan obyek lain. Namun, ia sempat mengatakan ada Wali Kota di Jawa Tengah yang sempat digadang menjadi cawapres. Rencana itu kemudian ditempuh dengan gugatan aturan di MK.
Baca juga : Partai Ummat Dukung Amin dalam Pilpres 2024
"Bayangkan, Ada Wali Kota dari Jawa Tengah, entah siapa yang mengusulkan, sampai-sampai MK ini mengubah aturan main," kata eks Ketua MPR ini.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Belakangan, muncul kabar peluang sosok yang ditunjuk Amien Rais itu kian mengecil, bahkan pudar, untuk menjadi bakal cawapres. Ia menyebut kasihan pada sosok tersebut.
"Ternyata terbukti yang digadang-gadang nggak laku sama sekali. Saya kasihan sama Wali Kota di Jawa Tengah itu. Sudah ke sana kemari mau jadi cawapres ternyata mak plekenthi, nggak laku," ujarnya.
Saat di perdalam, Amien Rais merasa tak perlu banyak berkomentar terhadap pihak lain. Ia menyatakan memilih fokus persiapannya pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meski berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden mendapatkan reaksi beragam. Putusan itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. (MGN/Z-8)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Mampukah dia mengembalikan dan menjaga kepercayaan itu? Apa yang harus dia lakukan?
Akankah Jokowi tetap berpolitik dan membantu Gibran dengan partai perorangan alias tanpa partai politik?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved