Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengomentari pedas putuasan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan batasan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
"MK itu bukan lagi Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Khiyanat," kata Amien Rais di kediamannya kawasan Sawitsari, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, (18/10).
Ia tak menyatakan secara gamblang kritiknya atas putusan MK itu dengan obyek lain. Namun, ia sempat mengatakan ada Wali Kota di Jawa Tengah yang sempat digadang menjadi cawapres. Rencana itu kemudian ditempuh dengan gugatan aturan di MK.
Baca juga : Partai Ummat Dukung Amin dalam Pilpres 2024
"Bayangkan, Ada Wali Kota dari Jawa Tengah, entah siapa yang mengusulkan, sampai-sampai MK ini mengubah aturan main," kata eks Ketua MPR ini.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Belakangan, muncul kabar peluang sosok yang ditunjuk Amien Rais itu kian mengecil, bahkan pudar, untuk menjadi bakal cawapres. Ia menyebut kasihan pada sosok tersebut.
"Ternyata terbukti yang digadang-gadang nggak laku sama sekali. Saya kasihan sama Wali Kota di Jawa Tengah itu. Sudah ke sana kemari mau jadi cawapres ternyata mak plekenthi, nggak laku," ujarnya.
Saat di perdalam, Amien Rais merasa tak perlu banyak berkomentar terhadap pihak lain. Ia menyatakan memilih fokus persiapannya pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meski berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden mendapatkan reaksi beragam. Putusan itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. (MGN/Z-8)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sempat melontarkan candaan yang menyebut Wapres Gibran terlihat seperti orang mengantuk.
Lagu Melayu milik Pandji Pragiwaksono digunakan Gibran dalam unggahan Instagram saat dia berkunjung ke Doss Guava XR Studio milik sutradara Upi Guava.
Wapres Gibran menilai dapur umum Baznas berperan penting dalam memastikan ketersediaan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk merapat ke Partai Gerindra dengan membonceng Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Gibran dinilai dekat dan perhatian kepada rakyat (15,7%), mampu memimpin serta bersinergi dengan Presiden Prabowo Subianto (10,3%), pintar dan cerdas (8,7%).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved