Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengomentari pedas putuasan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan batasan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
"MK itu bukan lagi Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Khiyanat," kata Amien Rais di kediamannya kawasan Sawitsari, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, (18/10).
Ia tak menyatakan secara gamblang kritiknya atas putusan MK itu dengan obyek lain. Namun, ia sempat mengatakan ada Wali Kota di Jawa Tengah yang sempat digadang menjadi cawapres. Rencana itu kemudian ditempuh dengan gugatan aturan di MK.
Baca juga : Partai Ummat Dukung Amin dalam Pilpres 2024
"Bayangkan, Ada Wali Kota dari Jawa Tengah, entah siapa yang mengusulkan, sampai-sampai MK ini mengubah aturan main," kata eks Ketua MPR ini.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Belakangan, muncul kabar peluang sosok yang ditunjuk Amien Rais itu kian mengecil, bahkan pudar, untuk menjadi bakal cawapres. Ia menyebut kasihan pada sosok tersebut.
"Ternyata terbukti yang digadang-gadang nggak laku sama sekali. Saya kasihan sama Wali Kota di Jawa Tengah itu. Sudah ke sana kemari mau jadi cawapres ternyata mak plekenthi, nggak laku," ujarnya.
Saat di perdalam, Amien Rais merasa tak perlu banyak berkomentar terhadap pihak lain. Ia menyatakan memilih fokus persiapannya pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meski berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden mendapatkan reaksi beragam. Putusan itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. (MGN/Z-8)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sempat melontarkan candaan yang menyebut Wapres Gibran terlihat seperti orang mengantuk.
Lagu Melayu milik Pandji Pragiwaksono digunakan Gibran dalam unggahan Instagram saat dia berkunjung ke Doss Guava XR Studio milik sutradara Upi Guava.
Wapres Gibran menilai dapur umum Baznas berperan penting dalam memastikan ketersediaan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk merapat ke Partai Gerindra dengan membonceng Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved