Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengomentari pedas putuasan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan batasan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
"MK itu bukan lagi Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Khiyanat," kata Amien Rais di kediamannya kawasan Sawitsari, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, (18/10).
Ia tak menyatakan secara gamblang kritiknya atas putusan MK itu dengan obyek lain. Namun, ia sempat mengatakan ada Wali Kota di Jawa Tengah yang sempat digadang menjadi cawapres. Rencana itu kemudian ditempuh dengan gugatan aturan di MK.
Baca juga : Partai Ummat Dukung Amin dalam Pilpres 2024
"Bayangkan, Ada Wali Kota dari Jawa Tengah, entah siapa yang mengusulkan, sampai-sampai MK ini mengubah aturan main," kata eks Ketua MPR ini.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Belakangan, muncul kabar peluang sosok yang ditunjuk Amien Rais itu kian mengecil, bahkan pudar, untuk menjadi bakal cawapres. Ia menyebut kasihan pada sosok tersebut.
"Ternyata terbukti yang digadang-gadang nggak laku sama sekali. Saya kasihan sama Wali Kota di Jawa Tengah itu. Sudah ke sana kemari mau jadi cawapres ternyata mak plekenthi, nggak laku," ujarnya.
Saat di perdalam, Amien Rais merasa tak perlu banyak berkomentar terhadap pihak lain. Ia menyatakan memilih fokus persiapannya pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meski berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden mendapatkan reaksi beragam. Putusan itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. (MGN/Z-8)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Bareskrim Polri menahan mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah dan dua rekannya sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan apresiasi penanganan karhutla di Riau. Ia menyampaikan pengetatan pembukaan lahan
Apakah lantaran ada dendam politik, apakah karena track record Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa dianggap banyak berlaku semaunya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved