Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PANITIA Seleksi telah menyerahkan tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Satu dari tiga nama tersebut akan menggantikan hakim konstitusi I Gede Palguna yang akan purnatugas 7 Januari 2020.
"Pansel sudah menyerahkan tiga nama kepada Presiden berdasarkan peringkat nilai terbaik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Ketiga nama yang telah diajukan adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Jokowi akan memilih satu dari tiga nama yang diserahkan oleh pansel itu. Suparman Marzuki diketahui pernah menjabat sebagai komisioner Komisi Yudisial pada 2010-2015. Saat ini ia merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
baca juga: DPD Setuju Pemekaran Wilayah Papua
Kemudian, Ida Budhiati merupakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia juga pernah menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017. Sedangkan, Daniel Yusmic merupakan dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta. Ia menamatkan program S2 dan S3 di Universitas Indonesia. Jokowi sebelumnya membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi lewat Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019 yang diteken 8 November 2019. Pansel mencari satu orang calon hakim MK untuk meenggantikan I Dewa Gede Palguna. (OL-3)
MKMK memutuskan semua hakim konstitusi secara bersama-sama telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum bisa bekerja maksimal
Hakim Konstitusi, Anwar Usman, resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028. Mendampingi Anwar, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK.
MKMK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Senin (13/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” papar Enny.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved