Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PRESIDEN Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
"Kita perlu mempersiapkan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang dari Presiden karena pada 7 Januari itu seorang hakim konstitusi sudah memasuki usia purna tugasnya yaitu Dewa Gede Palguna sudah akan 5 tahun jabatannya, oleh karena itu harus diganti," kata ketua pansel Harjono di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (12/11).
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna (Dok Antara)
Harjono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri anggota pansel Maruarar Siahaan, Alexander Lay, dan Edward Omar Sharif Hiariej, satu anggota pansel yaitu Sukma Violetta tidak bisa menghadiri konferensi pers.
I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015 dan akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Ia juga pernah menjadi hakim konstitusi pada periode 2003-2008.
"Pak Palguna ini dua kali hakim pada saat periode pertama bersama saya waktu itu dan Pak Maruarar lalu periode yang sekarang ini jadi sudah habis sudah," tambah Harjono.
Baca juga: Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
Harjono pun mendorong agar masyarakat yang terpanggil untuk menjadi hakim konstitusi dapat mendaftarkan diri. "Oleh karena itu pada teman pers kita sangat mengharap bisa menyebarluaskan informasi ini karena apa pun juga Hakim Mahkamah Konstitusi adalah sangat penting oleh karena itu informasi tentang pendaftaran ini bisa tersebar dan juga bisa mendorong untuk mereka yang mestinya bisa menjadi hakim tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai hakim," ungkap Harjono. (X-15)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved