Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat. Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut."
Mantan narapidana tindak pidana korupsi bisa mencalonkan setelah lima tahun berstatus bebas perlu segera masuk Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan supaya tidak menimbulkan kisruh.
Permohonan uji materi itu diajukan para politikus muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Tsamara Amany dan Faldo Maldini.
"Saya kita itu bisa dijadikam rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi Pilkada 2020," ujar Ahmad Doli
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai putusan tersebut amat baik bagi semangat pemberantasan korupsi.
Sebelum melakukan revisi, KPU terlebih dahulu akan mempelajari dengan seksama bunyi putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019
Komisi II DPR mengatakan putusan bersifat final dan harus dihormati. Masyarakat harus mengikuti aturan tersebut meski kontra dengan putusan tersebut.
MK memutus mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Panitia seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi membagi kandidat dalam dua hari yakni Rabu (11/12) dan Kamis (12/12).
Nota kesepahaman ini mencakup kegiatan terkait penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan MK dan Ombudsman
Ia menegaskan bahwa MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon hanya berdasar pembayar pajak.
Saldi menilai bahwa dalil kedudukan hukum lebih mudah jika pemohon adalah korban. Sebab, mereka menggalami kerugian langsung akibat UU tersebut
Menurut kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa, struktur organisasi dalam kementerian sudah jelas sebagaimana dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
"Yang pasti kelemahan-kelemahan yang ada di RUU KKR sebelumnya ya tidak dimasukkan lagi," kata dia.
RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Ia menyatakan bahwa uji materi UU ditujukan untuk menguatkan. Namun penguatan itu tidak boleh berujung pada diskriminasi.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto, pemohon melakukan beberapa perbaikan, salah satunya kedudukan hukum pemohon
Mahfud mengatakan presiden menghormati proses yang kini berlangsung di MK terkait gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Anwar Usman mengatakan pengaduan ke Komite Etik merupakan hak setiap orang. Siapa pun boleh menempuh langkah tersebut jika tidak puas dengan proses yang berjalan di MK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved