Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Perdana Judicial Review Korban First Travel Digelar

Fachri Audhia Hafiez
10/12/2019 10:46
Sidang Perdana Judicial Review Korban First Travel Digelar
Korban jamaah First Travel kecewa usai mengikuti sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok(MI/BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan judicial review terhadap pasal putusan kasus First Travel. Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.

"Sidang dengan nomor perkara 81/PUU-XVII/2019 rencananya digelar pukul 14.30 WIB," kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, Selasa (10/12), 10 Desember 2019.

Pitra mengatakan penerapan pasal dalam putusan kasus First Travel itu bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu berbunyi: 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.'

Ia menegaskan, korban sekaligus pemohon sangat dirugikan dengan penerapan dua pasal itu. Sebab, uang yang disetorkan ke calon jamaah harus dikembalikan ke negara.

Baca juga: Korban First Travel Diupayakan Bisa Umrah

"Mereka ini adalah korban penipuan dan sewajarnya hak-hak mereka diberikan kembali kepada mereka yakni berupa uang hak milik mereka yang telah disetorkan ke pihak First Travel," jelas Pitra.

Pitra bakal mendampingi 97 korban sekaligus pemohon JR tersebut. Sebanyak enam kuasa hukum bakal mendampingi.

Berbagai upaya dilakukan para korban untuk memperoleh keadilan setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel.

Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan aset dirampas negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.

Putusan tersebut menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada pelaku. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya