Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TUJUH pengusaha yang tergabung dalam travel perjalanan umrah berkomitmen untuk memberangkatkan jemaah korban penipuan First Travel. Rencananya, Gerakan Kemanusiaan bertajuk #SaveTheirUmra ini akan memberangkatkan 1.000 calon jemaah ke Tanah Suci, Arab Saudi.
Inisiator Gerakan Kemanusiaan memberangkatkan umrah korban penipuan travel ini di antaranya Fuad Hasan Masyhur (Ketua Pembina), Asrul Azis Taba (anggota), Baluki Ahmad (anggota), Magnatis Chaidir (anggota), Ali M Amin (Ketua Gerakan #SaveTheirUmra), Artha Hanif (anggota), dan Muharom Ahmad (anggota).
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Sejak 5 Desember 2019 lalu, kita sudah umumkan. Bagi masyarakat yang mempunyai keluarga, kerabat, atau teman yang kenal dengan korban penipuan First Travel dapat menginformasikan kepada kami dengan membawa data atau dokumen terkait untuk divalidasi," kata Fuad melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/12).
Seperti diberitakan, korban penipuan First Travel mencapai 62 ribu orang yang gagal umrah.
Baca juga: Pengelola Ancol Antisipasi Kemacetan pada Malam Tahun Baru
Fuad mengemukakan, dalam 30 hari ke depan, #SaveTheirUmra berencana memberangkatkan 100 jemaah yang memenuhi syarat verifikasi.
"Prioritasnya yang diberangkatkan adalah mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan udzur (berusia lanjut)," ujarnya.
Gerakan ini berkoordinasi dengan stakeholder dan lembaga pemerintahan terkait seperti Kementerian Agama, penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan.
#SaveTheirUmra juga akan berkoordinasi dengan koordinator korban umrah First Travel untuk verifikasi data dan membuat daftar prioritas layak umrah yang perlu dibantu.
Ketua Gerakan #SaveTheirUmra Ali M Amin menambahkan gagasan gerakan ini bersifat nirlaba, profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, gerakan ini juga terbuka untuk menerima sukarelawan untuk membantu operasional gerakan dan donatur atau infaq sedekah umrah dari masyarakat yang mampu, perusahaan dan lembaga yang peduli.
Bagi korban First Travel yang ingin melapor, bisa langsung datang ke Sekretariat Gerakan Kemanusiaan #SaveTheirUmra di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 45, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan membawa dokumen yang dimiliki. (RO/OL-1)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan fitur terbaru lewat aplikasi Byond by BSI yang memungkinkan masyarakat membeli paket umrah travel secara langsung.
MENJELANG musim umrah 1447 Hijriah, Diar Al Manasik International menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat posisi di pasar Indonesia dengan berpartisipasi aktif dalam ajang tahunan, The 15th Umrah, Hajj and International Tourism Fair 2025.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjalankan ibadah umrah.
Post-Umrah/Hajj Syndrome merupakan kondisi transisi psikologis, emosional, dan spiritual yang dialami oleh sebagian jamaah setelah menunaikan ibadah besar.
BPKH menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan menjadikan Bandara Internasional Taif sebagai jalur alternatif bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Data dari Global Web Index menunjukkan bahwa lebih dari 1,8 juta orang Indonesia berencana melaksanakan Umrah dalam waktu dekat.
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved