Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Putusan Pengembalian Aset Jamaah First Travel Harus Transparan

Atalya Puspa
06/1/2023 13:49
Putusan Pengembalian Aset Jamaah First Travel Harus Transparan
First travel(ANTARA)

MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana kasus penipuan ribuan jemah umrah yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) First Travel yang telah divonis menipu ribuan jemaah umrah. 

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung. 

Baca juga: Permentan No 3 Tahun 2022 Jamin Keadilan Program PSR Sampai ke Petani Sawit

"Ini adalah putusan progresif dan berpihak kepada jemaah yang sebenarnya sudah sangat lelah dan hampir saja putus asa menanti hadirnya keadilan,” kata Mustolih dalam keterangan resmi, Jumat (6/1)

Untuk itu, menurut pria yang juga Ketua Komnas Haji dan Umrah itu meminta kepada Mahkamah Agung agar segera mempublikasikan salinanan putusan PK tersebut secara utuh di website direktori penelusuran perkara sebagai bentuk transparansi. 

“Mahkamah Agung perlu segera mempublikasikan putusan PK tersebut. Saya sudah cek per hari ini pada direktori putusan di website resmi MA, tetapi tampaknya belum di-publish” katanya. 

Menurutnya, jika merujuk pada putusan-putusannya sebelumnya, tidak kurang ada 810 jenis barang bukti yang dijadikan alat bukti pada perkara bos First Travel. Ada yang dikembalikan ke jaksa, ada yang dikembalikan kepada para saksi yang dahulu disita, sebagai besar dirampas oleh negara. Jenisnya macam-macam dari mulai kwitansi, dokumen, alat-alat elektronik, tabungan, kendaraan, deposito, polis asuransi dan sebagaimanya. 

“Barang bukti yang mana, apa saja yang dikembalikan ke jemaah, apakah masih bernilai ekonomis atau tidak, itu baru bisa diketahui setelah salinan putusan PK dipublikasikan” tambahnya

Wakil Ketua DPC PERADI Tangerang ini selanjutnya melanjutkan, jika PK sudah diterima, dia selanjutnya akan menempuh beberapa langkah lanjutan yakni menelusuri keberadaan aset-aset tersebut kepada pihak-pihak terkait, dimana bukti-bukti itu saat ini berada dan disimpan, siapa yang bertanggungjawab menyimpannya, kemudian baru menghitung nilai asetnya berapa, lalu meminta pihak terkait bagaimana prosedur dan tata cara pembagian aset kepada Jemaah korban Fisr Travel. 

“Para korban sangat berharap uang mereka masih kembali” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya