Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
KESATUAN Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) bersama dengan enam pengusaha yang tergabung dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisiatif membuat gerakan #SaveTheirUmrah
Ketua Dewan Pembina Gerakan #SaveTheirUmra. Fuad Hasan Masyhur mengatakan, mobilisasi itu merupakan gerakan moral untuk membantu korban First Travel.
HARAPAN ribuan calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel untuk bisa kembali mendapatkan haknya berujung pahit.
Para korban sontak berteriak di ruang sidang sesaat setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut ditunda.
“Kasus ini jadi berlarut-larut, apalagi ini ditunda, Ini bukan uang negara. Tapi soal uang kami, uang jemaah yang seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah," kata Vivi
Tiga hakim sempat membuka sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Tapi tak lama atau setelah majelis berembuk sidang diundur pekan depan.
Tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus yang ada, justru negara lalai terhadap praktek penyelenggaraannya.
"Kita harap hasilnya seperti itu (aset dikembalikan). Saat ini kita sedang melakukan upaya-upaya," kata Mukri.
"Kasus ini tidak boleh berhenti, meskipun sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai kekuasaan hukum tertinggi," kata dia
"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab memastikan nasib para korban First Travel karena kejadian itu juga akibat dari kelalaian negara," kata Ace.
KEJAKSAAN Agung akan melakukan terobosan hukum dalam menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penipuan dan pencucian uang oleh biro perjalanan umrah, First Travel.
Terkait mekanisme dan penghitungan pengembalian dana tersebut, Wapres mengatakan bisa dihitung dari data yang dimiliki PT First Travel terkait jumlah pendaftar umrah dan haji.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Hal itu karena uang yang dititipkan jemaah bukan bagian dari tindak kejahatan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved