Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kembalikan Aset First Travel kepada Korban

Emir Chairullah
19/11/2019 09:00
Kembalikan Aset First Travel kepada Korban
Pakar Hukum Pidana Mudzakir(Dok. Twitter)

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama meminta aset yang disita dari biro perjalanan First Travel dikembalikan ke calon jemaah umrah yang menjadi korban. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan pengaturan pengembalian dana para korban tersebut dilakukan setelah kejaksaan melakukan tindakan hukum.

"Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu hak jemaah, hak masyarakat, ya harus dikembalikan," kata Wamenag seusai rapat tentang Universitas Islam Internasional Indonesia di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Menurut Zainut, pihaknya sudah memberikan catatan bahwa para calon jemaah korban penipuan First Travel ini harus menjadi perhatian.

"Apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya. Kami dari Kemenag sangat mendukung itu," tegasnya.

Perihal langkah kejaksaan yang menyita aset First Travel menjadi milik negara, Zainut menyebutkan hal itu terkait dengan gugatan pidana yang dilakukan korban First Travel.

"Sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara," ujarnya.

Sebelumnya, para korban mendesak pemerintah, khususnya Menteri Agama Fachrul Razi, agar bisa membantu mengembalikan aset-aset First Travel kepada para calon jemaah.

"Semoga Menteri Agama bisa membantu mencari solusi tuntas atas kasus ini dan bukan hanya mempersoalkan celana cingkrang, cadar, dan sejenisnya," kata pengacara korban First Travel, TM Luthfi Yazid, dalam keterangannya.

 

Sita dulu

Soal polemik pengembalian dana ke nasabah atau disita negara dalam kasus First Travel, pakar hukum pidana Mudzakir menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

Ia sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. MA juga memutuskan seluruh harta First Travel disita negara. Atas nama kepastian hukum, menurutnya, MA telah melakukan hal yang seharusnya.

"Mahkamah Agung benar, demi kepastian hukum. Barulah kemudian negara punya ruang bijak karena untuk bisa melanjutkan niat baik," terangnya saat dihubungi, kemarin.

Meski demikian, Mudzakir juga menyarankan agar negara melalui Kemenkeu membuat pernyataan bakal menggembalikan dana nasabah.

"Kalau saya sampai hari ini sepakat dengan Mahkamah Agung, masukkan saja ke kas negara dulu. Maka, Menteri Keuangan harus membuat pernyataan bahwa nanti akan kami kembalikan kepada nasabah yang ingin menjalankan umrah atau haji," imbuhnya.

Menurutnya, negara bisa membentuk satu badan umrah sebagai pengganti First Travel bagi para nasabah. Artinya pengembalian dana itu dilakukan dengan skema pemberangkatan haji dan umrah seperti yang telah diniatkan nasabah.

"Niat baik ini harus tetap dilaksanakan. Negara dosa kalau tidak melaksanakan itu karena negara juga ceroboh dalam arti pengawasan terhadap First Travel," tandasnya.

Pakar hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjelaskan bahwa pengembalian dana pada nasabah dimungkinkan menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Mengacu pada KUHAP/UU No 8 Tahun 1981 terkait dengan barang sitaan, maka Pasal 46 menyatakan barang yang dikenai penyitaan dikembalikan kepada orang dari siapa yang disebutkan dalam putusan tersebut," kata Eva. (Zuq/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya