Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara Korban Nilai Pasal Putusan First Travel Multitafsir

Fachri Hafiez
10/12/2019 13:04
Pengacara Korban Nilai Pasal Putusan First Travel Multitafsir
Korban jamaah First Travel berdoa dan menyimak putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Depok(MI/Bary Fathahilah)

PENGACARA korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution, menilai Pasal 39 KUHP tentang Perampasan Aset pada putusan kasus penipuan First Travel multitafsir. Sehingga terjadi perbedaan pemahaman dalam menerapkan pasal tersebut.

Alasan itulah yang menjadi acuan Pitra untuk mendampingi 97 orang korban First Travel yang mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra di Jakarta, Selasa (10/12).

Pitra menjelaskan, pihaknya ingin MK mencabut ataupun merevisi pasal tersebut. Adapun frasa yang ia soroti mengenai perampasan. Menurut Pitra, perampasan itu boleh dilakukan, tapi tetap dikembalikan kepada korban tindak pidana.

"Jadi di dalam Pasal 39 tidak bersifat eksekutorial," ujar Pitra.

Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review Korban First Travel Digelar

MK akan menyidangkan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang ada dalam putusan kasus First Travel. Ketentuan yang diperkarakan, yakni Pasal 39 KUHP tentang Perampasan Aset, dan Pasal 46 KUHAP tentang Pengembalian Penyitaan Aset.

Penerapan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang berhak, mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun'.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Hakim memutuskan barang bukti yang disita dirampas untuk negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya