Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Hal itu karena uang yang dititipkan jemaah bukan bagian dari tindak kejahatan.
Salah satu alasannya adalah ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban.
"Mahkamah Agung benar, demi kepastian hukum. Barulah kemudian negara punya ruang bijak karena untuk bisa melanjutkan niat baik," terangnya
“Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu hak jamaah, hak masyarakat ya harus dikembalikan,” katanya
Pengembalian dana kepada nasabah First Travel dimungkinkan menurut Pasal 46 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Burhanuddin memandang putusan kasasi tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa sehingga menyulitkan eksekusi. Seharusnya aset first travel dikembalikan kepada korban sesuai tuntutan jaksa
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Korps Adhyaksa semula berharap putusan Mahkamah Agung memenuhi tuntutan jaksa, yakni mengembalikan hasil lelang aset harta First Travel kepada para calon jemaah umrah yang menjadi korban.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved