Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama meminta aset yang disita dari biro perjalanan First Travel dikembalikan ke calon jamaah umroh yang menjadi korban.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan, pengaturan pengembalian dana para korban tersebut dilakukan setelah kejaksaan melakukan tindakan hukum. “Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu hak jamaah, hak masyarakat ya harus dikembalikan,” katanya usai Rapat Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kantor Wapres, Senin.
Menurut Zainut, pihaknya sudah memberikan catatan bahwa para calon jamaah korban penipuan First Travel ini harus menjadi perhatian. “Apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya. Kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” tegasnya.
Terkait dengan langkah kejaksaan yang menyita aset First Travel menjadi milik negara, Zainut menyebutkan, hal ini terkait dengan gugatan pidana yang dilakukan korban First Travel. “Sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara,” ujarnya.
Sebelumnya, para korban mendesak pemerintah, khususnya Menteri Agama Fachrul Razi, diharapkan bisa membantu mengembalikan aset-aset First Travel para calon jemaah. “Semoga Menteri Agama bisa membantu mencari solusi tuntas atas kasus ini dan bukan hanya mempersoalkan celana cingkrang, cadar dan sejenisnya," kata pengacara korban First Travel, TM Luthfi Yazid, dalam keterangannya. (OL-8)
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved