Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk tidak buru-buru melelang aset biro perjalanan First Travel. Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan aset First Travel hasil penipuan dari puluhan ribu calon jemaah umrah dirampas untuk negara.
"Ini akan saya pelajari. Kalau ternyata itu salah (eksekusi lelang), saya akan minta itu diluruskan dan dipertanggungjawabkan," kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).
Putusan kasasi MA terkait kasus tersebut sudah berumur sembilan bulan. Hingga kini, sebanyak 820 aset pemilik PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang ditaksir bernilai Rp920 miliar tidak kunjung dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi berjanji pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.
Namun, Burhanuddin memandang putusan kasasi tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa sehingga menyulitkan eksekusi. Dia mengatakan tetap akan mengusahakan pengembalian aset First Travel kepada para korban termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jaksa mengajukan PK untuk semua jenis kasus.
"Ini untuk kepentingan umum, kita coba saja (PK). Apa mau kita biarkan saja. Ini putusan yuridis maka kita akan lakukan pendekatan yuridis juga," imbuh Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban
Dalam perkara itu, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Uang ribuan jemaah umrah diketahui digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah. Penerapan sejumlah pasal mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.
Burhanuddin menegaskan aset biro perjalanan umrah tersebut semestinya dikembalikan ke korban sesuai tuntutan jaksa.
"Ini seharusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Maka itu, eksekusinya kami kesulitan karena putusannya demikian," pungkasnya.(OL-5)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved