Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk tidak buru-buru melelang aset biro perjalanan First Travel. Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan aset First Travel hasil penipuan dari puluhan ribu calon jemaah umrah dirampas untuk negara.
"Ini akan saya pelajari. Kalau ternyata itu salah (eksekusi lelang), saya akan minta itu diluruskan dan dipertanggungjawabkan," kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).
Putusan kasasi MA terkait kasus tersebut sudah berumur sembilan bulan. Hingga kini, sebanyak 820 aset pemilik PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang ditaksir bernilai Rp920 miliar tidak kunjung dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi berjanji pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.
Namun, Burhanuddin memandang putusan kasasi tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa sehingga menyulitkan eksekusi. Dia mengatakan tetap akan mengusahakan pengembalian aset First Travel kepada para korban termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jaksa mengajukan PK untuk semua jenis kasus.
"Ini untuk kepentingan umum, kita coba saja (PK). Apa mau kita biarkan saja. Ini putusan yuridis maka kita akan lakukan pendekatan yuridis juga," imbuh Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban
Dalam perkara itu, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Uang ribuan jemaah umrah diketahui digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah. Penerapan sejumlah pasal mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.
Burhanuddin menegaskan aset biro perjalanan umrah tersebut semestinya dikembalikan ke korban sesuai tuntutan jaksa.
"Ini seharusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Maka itu, eksekusinya kami kesulitan karena putusannya demikian," pungkasnya.(OL-5)
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved