Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung Minta Kejari Jangan Lekas Lelang Aset First Travel

Dhika Kusuma Winata
18/11/2019 13:48
Jaksa Agung Minta Kejari Jangan Lekas Lelang Aset First Travel
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan saat melakukan kunjungan di Paguyuban Pasundan, Bandung(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk tidak buru-buru melelang aset biro perjalanan First Travel. Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan aset First Travel hasil penipuan dari puluhan ribu calon jemaah umrah dirampas untuk negara.

"Ini akan saya pelajari. Kalau ternyata itu salah (eksekusi lelang), saya akan minta itu diluruskan dan dipertanggungjawabkan," kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).

Putusan kasasi MA terkait kasus tersebut sudah berumur sembilan bulan. Hingga kini, sebanyak 820 aset pemilik PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang ditaksir bernilai Rp920 miliar tidak kunjung dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi berjanji pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.

Namun, Burhanuddin memandang putusan kasasi tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa sehingga menyulitkan eksekusi. Dia mengatakan tetap akan mengusahakan pengembalian aset First Travel kepada para korban termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jaksa mengajukan PK untuk semua jenis kasus.

"Ini untuk kepentingan umum, kita coba saja (PK). Apa mau kita biarkan saja. Ini putusan yuridis maka kita akan lakukan pendekatan yuridis juga," imbuh Burhanuddin.

Baca juga: Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban

Dalam perkara itu, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Uang ribuan jemaah umrah diketahui digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah. Penerapan sejumlah pasal mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.

Burhanuddin menegaskan aset biro perjalanan umrah tersebut semestinya dikembalikan ke korban sesuai tuntutan jaksa.

"Ini seharusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Maka itu, eksekusinya kami kesulitan karena putusannya demikian," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya