Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERKAIT polemik pengembalian dana ke nasabah atau disita negara dalam kasus First Travel, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat. Ia sepakat dengan keputusan MA pada tingkat kasasi yang menguatkan putusan putusan PN Depok dan PT Bandung. MA juga memutuskan seluruh harta First Travel disita negara. Atas nama kepastian hukum, menurutnya, MA telah melakukan hal yang seharusnya.
"Mahkamah Agung benar, demi kepastian hukum. Barulah kemudian negara punya ruang bijak karena untuk bisa melanjutkan niat baik," terangnya saat dihubungi Media Indonesia (18/11).
Baca juga: Keadilan ialah Hak Fundamental Nasabah First Travel
Mudzakir menambahkan, meski demikian, ia menyarankan agar negara melalui Kemenkeu membuat pernyataan bakal menggembalikan dana nasabah.
"Kalau saya sampai hari sepakat dengan Mahkamah Agung, masukkan saja ke kas negara dulu. Maka menteri keuangan harus membuat pernyataan bahwa nanti akan kami kembalikan kepada nasabah First Travel yang ingin menjalankan umroh atau haji," sambungnya.
Menurutnya, negara bisa membentuk satu badan umroh sebagai pengganti First Travel untuk para nasabah. Artinya pengembalian dana itu dilakukan dengan skema pemberangkatan haji dan umroh seperti yang telah diniatkan oleh nasabah.
"Niat baik ini harus tetap dilaksanakan. Negara dosa kalau tidak melaksanakan itu karena negara juga ceroboh dalam arti pengawasan terhadap First Travel," tandasnya.
Mudzakir juga menyatakan bahwa kepelikan kasus Fisrt Travel muncul akibat prosedur penanganan kasus yang sejak awal sudah kurang tepat. Sehingga saat ini sulit menentukan langkah akhir apakah harus dikembalikan pada nasabah atau disita negara.
Menurutnya, kalau dana dikembalikan pada nasabah hal justru akan memicu masalah lebih lanjut karena nasabah First Travel juga masih kabur karena objek pemilikan milik nasabah tapi nasabahnya tidak jelas.
"Itu akan jadi masalah berikutnya nanti. Karena jaksa sendiri di sidang pengadilan tidak pernah membuktikan ini uang sekian miliar milik A, B, C, D atau berapa ribu orang yang ada disitu," terang Mudzakir.
Ketidakjelasan itu membuat opsi pengembalian dana pada nasabah First Travel menjadi sulit. Menurutnya ada beberapa nasabah yang memberi kuasa hukum, ada pula yang tidak.
"Kalau misalnya dikembalikan kepada nasabah First Travel, itu siapa nasabah First Travel itu? Kan disitu tidak ada dokumen hukum yang menyatakan," tegasnya
Selain itu, menurutnya, proses dakwaan yang tidak tepat dari jaksa juga turut memperumit perkara.
"Yang kelirunya juga menurut saya mengapa pada saat jaksa mengajukan dakwaan tidak membuat legal standing untuk melakukan gugatan perdata digabung dengan proses pidana," pungkasnya. (OL-8)
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved