Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus First Travel: Sita Dulu, Kembalikan Kemudian

Bdillah Muhammad Marzuqi
18/11/2019 20:38
Kasus First Travel: Sita Dulu, Kembalikan Kemudian
Terpidana Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan)(Antara)

TERKAIT polemik pengembalian dana ke nasabah atau disita negara dalam kasus First Travel, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat. Ia sepakat dengan keputusan MA pada tingkat kasasi yang menguatkan putusan putusan PN Depok dan PT Bandung. MA juga memutuskan seluruh harta First Travel disita negara. Atas nama kepastian hukum, menurutnya, MA telah melakukan hal yang seharusnya.

"Mahkamah Agung benar, demi kepastian hukum. Barulah kemudian negara punya ruang bijak karena untuk bisa melanjutkan niat baik," terangnya saat dihubungi Media Indonesia (18/11).

 

Baca juga: Keadilan ialah Hak Fundamental Nasabah First Travel

 

 

Mudzakir menambahkan, meski demikian, ia menyarankan agar negara melalui Kemenkeu membuat pernyataan bakal menggembalikan dana nasabah.

"Kalau saya sampai hari sepakat dengan Mahkamah Agung, masukkan saja ke kas negara dulu. Maka menteri keuangan harus membuat pernyataan bahwa nanti akan kami kembalikan kepada nasabah First Travel yang ingin menjalankan umroh atau haji," sambungnya.

Menurutnya, negara bisa membentuk satu badan umroh sebagai pengganti First Travel untuk para nasabah. Artinya pengembalian dana itu dilakukan dengan skema pemberangkatan haji dan umroh seperti yang telah diniatkan oleh nasabah.

"Niat baik ini harus tetap dilaksanakan. Negara dosa kalau tidak melaksanakan itu karena negara juga ceroboh dalam arti pengawasan terhadap First Travel," tandasnya.

Mudzakir juga menyatakan bahwa kepelikan kasus Fisrt Travel muncul akibat prosedur penanganan kasus yang sejak awal sudah kurang tepat. Sehingga saat ini sulit menentukan langkah akhir apakah harus dikembalikan pada nasabah atau disita negara.

Menurutnya, kalau dana dikembalikan pada nasabah hal justru akan memicu masalah lebih lanjut karena nasabah First Travel juga masih kabur karena objek pemilikan milik nasabah tapi nasabahnya tidak jelas.

"Itu akan jadi masalah berikutnya nanti. Karena jaksa sendiri di sidang pengadilan tidak pernah membuktikan ini uang sekian miliar milik A, B, C, D atau berapa ribu orang yang ada disitu," terang Mudzakir.

Ketidakjelasan itu membuat opsi pengembalian dana pada nasabah First Travel menjadi sulit. Menurutnya ada beberapa nasabah yang memberi kuasa hukum, ada pula yang tidak.

"Kalau misalnya dikembalikan kepada nasabah First Travel, itu siapa nasabah First Travel itu? Kan disitu tidak ada dokumen hukum yang menyatakan," tegasnya

Selain itu, menurutnya, proses dakwaan yang tidak tepat dari jaksa juga turut memperumit perkara.

"Yang kelirunya juga menurut saya mengapa pada saat jaksa mengajukan dakwaan tidak membuat legal standing untuk melakukan gugatan perdata digabung dengan proses pidana," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya