Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menjelaskan alasan aset First Travel dirampas untuk negara. Salah satunya adalah ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban.
"Persoalannya ini korban itu siapa. Kan tidak terurai dalam surat dakwaan, juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini jumlahnya 63.310 orang (calon jamaah) yang belum berangkat," kata Abdullah dalam program Prime Talk Metro TV, Senin (18/11).
Abdullah menjelaskan hakim dalam memutus perkara telah mempertimbangkan sejumlah hal. Ia mencontohkan, sulitnya membuktikan asal aset First Travel seperti aset yang telah berubah dari uang menjadi benda.
Hal itu dinilai menjadi semakin tidak jelas darimana asal serta diperuntukkan kepada siapa aset tersebut jika dibagikan. Kecuali, para korban First Travel memaparkan di muka persidangan.
Baca juga: Kasus First Travel: Sita Dulu, Kembalikan Kemudian
"Kecuali ketika dalam proses persidangan saksi yang tidak memberikan keterangan di persidangan menyebutkan, "Oh, ini milik saya. Oh, ini mobil saya" dan bisa membuktikan bahwa dokumen-dokumennya miliknya," ujar Abdullah.
Selain itu, Abdullah menyebutkan, dalam hukum pidana tidak diatur bahwa barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan untuk dibagikan.
Pasalnya, hal itu dikembalikan kepada jaksa penuntut umum selaku eksekutor yang akan menjalankan putusan tersebut.
"Jaksa sebagai eksekutor setelah nanti dieksekusi disetorkan ke kas negara kemudian apakah dikemanakan itu tergantung negara," ujar Abdullah.
MA sebelumnya memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Dari ribuan barang bukti, terdapat sejumlah aksesori seperti tas dan kaca mata mewah, juga sejumlah kendaraan.
Barang-barang mewah tersebut dibeli dari uang para jemaah calon umrah yang mendaftar ke First Travel. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved