Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban

Dhika Kusuma Winata
18/11/2019 12:45
Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3).(Antara)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya masih membahas upaya hukum yang akan diambil Korps Adhyaksa terkait dengan putusan kasasi perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel.

Dia mengatakan Kejaksaan Agung tetap akan mengusahakan pengembalian barang bukti aset First Travel kepada para korban dan membuka kemungkinan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Ini untuk kepentingan umum, kita coba saja (PK). Apa mau kita biarkan saja. Ini putusan yuridis maka kita akan lakukan pendekatan yuridis juga," kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).

Baca juga: 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. MA menetapkan aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang dan dirampas negara.

Dalam perkara itu, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara itu, uang jemaah umrah digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah. Penerapan sejumlah pasal mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.

Burhanuddin menegaskan aset biro perjalanan umrah tersebut semestinya dikembalikan ke korban sesuai tuntutan jaksa.

"Ini seharusnya dikembalikan kepada korban bukan untuk disita untuk negara. Maka itu, eksekusinya kami kesulitan karena putusannya demikian," tandasnya. (Dhk/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya