Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban.
"Padahal, kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 378 dan 372 KUHP yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara itu, diketahui uang tersebut digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Mereka dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Amar putusan PN Depok juga memuat 820 aset barang bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh melalui hasil penipuan dari puluhan ribu calon jemaah umrah dirampas untuk negara.
Putusan itu diperkukuh MA di tingkat kasasi yang menetapkan seluruh harta First Travel tidak dikembalikan kepada jemaah, tetapi dirampas negara. Jaksa Agung menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh karena putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," tutur Burhanuddin.
Mulai lelang
Kegamangan Korps Adhyaksa membuat sebanyak 820 aset pemilik PT Frist Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang ditaksir bernilai Rp920 miliar tidak kunjung dieksekusi. Padahal, selain berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi MA terkait kasus itu sudah berumur sembilan bulan.
"Secara ketentuan, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa sudah boleh melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, tidak boleh ditunda," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Nanang Herjunanto di Kota Depok, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi berjanji pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan terhadap terpidana. Hal itu termasuk eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang para pemilik First Travel.
"Kami sudah mulai melaksanakan proses tahapan lelang atas putusan MA untuk barang bukti. Kami sudah sudah melakukan penafsiran barang bukti. Proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ucap Yudi yang baru tiga minggu menjabat Kajari Kota Depok itu. (Ant/P-2)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved