Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Gamang Eksekusi First Travel

Kisar Rajaguguk
18/11/2019 09:50
Kejagung Gamang Eksekusi First Travel
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(MI/Susanto)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.  

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban.

"Padahal, kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Jawa Barat, kemarin.  

Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

Pasal 378 dan 372 KUHP yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara itu, diketahui uang tersebut digunakan bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.   

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Mereka dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.   

Amar putusan PN Depok juga memuat 820 aset barang bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh melalui hasil penipuan dari puluhan ribu calon jemaah umrah dirampas untuk negara. 

Putusan itu diperkukuh MA di tingkat kasasi yang menetapkan seluruh harta First Travel tidak dikembalikan kepada jemaah, tetapi dirampas negara. Jaksa Agung menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh karena putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.     

"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," tutur Burhanuddin.

 

Mulai lelang

Kegamangan Korps Adhyaksa membuat sebanyak 820 aset pemilik PT  Frist Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang ditaksir bernilai Rp920 miliar tidak kunjung dieksekusi. Padahal, selain berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi MA terkait kasus itu sudah berumur sembilan bulan.

"Secara ketentuan, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa sudah boleh melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, tidak boleh ditunda," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Nanang Herjunanto di Kota Depok, kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi berjanji pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan terhadap terpidana. Hal itu termasuk eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang para pemilik First Travel.

"Kami sudah mulai melaksanakan proses tahapan lelang atas putusan MA untuk barang bukti. Kami sudah sudah melakukan penafsiran barang bukti. Proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ucap Yudi yang baru tiga minggu menjabat Kajari Kota Depok itu. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya