Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBALIAN dana kepada nasabah First Travel dimungkinkan menurut Pasal 46 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Mengacu kepada KUHAP/UU Nomor 8 Tahun 1981 terkait dengan barang sitaan maka pasal 46 menyatakan barang yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang dari siapa yang disebutkan dalam putusan tersebut," terang pakar hukum dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihubungi Media Indonesia (18/11).
Baca juga: Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban
Menurutnya, apabila hakim melihat adanya sejumlah barang atau uang sitaan yang menjadi hak korban, maka mekanisme pengembalian dimungkinkan berdasarkan pasal tersebut.
"Hakim memiliki peran penting dalam memberikan putusan yang adil juga terkait dengan kepentingan korban," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pada dasarnya korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana. (OL-8)
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved