Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keadilan ialah Hak Fundamental Nasabah First Travel

Abdillah Muhammad Marzuqi
18/11/2019 19:26
Keadilan ialah Hak Fundamental Nasabah First Travel
Terpidana Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan)(ANtara)

PENGEMBALIAN dana kepada nasabah First Travel dimungkinkan menurut Pasal 46 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Mengacu kepada KUHAP/UU Nomor 8 Tahun 1981 terkait dengan barang sitaan maka pasal 46 menyatakan barang yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang dari siapa yang disebutkan dalam putusan tersebut," terang pakar hukum dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihubungi Media Indonesia (18/11).

 

Baca juga: Kejagung Berharap Aset First Travel Bisa Dikembalikan ke Korban

 

Menurutnya, apabila hakim melihat adanya sejumlah barang atau uang sitaan yang menjadi hak korban, maka mekanisme pengembalian dimungkinkan berdasarkan pasal tersebut.

"Hakim memiliki peran penting dalam memberikan putusan yang adil juga terkait dengan kepentingan korban," tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pada dasarnya korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya