Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH korban penipuan biro perjalanan umroh dan haji, First Travel di Bekasi keberatan atas penundaan sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok. Bagi mereka, putusan sidang amat dinantikan para korban.
“Kasus ini jadi berlarut-larut, apalagi ini ditunda, Ini bukan uang negara. Tapi soal uang kami, uang jemaah yang seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah," kata Vivi, Senin (25/11).
Vivi mengatakan, sebagai salah satu korban, Ia menderita kerugian sebesar Rp16.800.000. Niatnya untuk ikut rombongan ibadah umroh tersebut sudah ia pupuk sejak 2016 silam.
“Saya bayar tiga termin, pertama uang muka itu Rp5.000.000, kemudian bayar lagi Rp9.000.000. Kebetulan saya mau cepet ya, katanya kalau tambah Rp2.500.000 berangkat tahun 2017, saya bayar tapi sampai bulan Februari-April tidak diberangkatkan,” jelas dia.
Baca juga : Hakim Tunda Sidang Putusan Aset First Travel
Dari wilayahnya, Vivi tidak sendiriam. ada juga sejumlah tetangganya yang mendaftar sebagai calon jemaah haji dan umrah melalui biro First Travel. Tercatat, sekitar 20 orang korban First Travel dari permukiman Vivi.
“Tapi yang tambah Rp2.500.000 cuma saya saja kayaknya,”tambah dia.
Seperti diketahui, PN Depok menunda sidang gugatan perdata aset perusahaan first travel Senin (25/11). Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Raman Wahyudi itu menunda sidang hingga, Senin (2/12) mendatang. (OL-7)
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved