Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Perdata First Travel ditunda, Korban di Bekasi menjerit

Gana Buana
25/11/2019 19:03
Sidang Perdata First Travel ditunda, Korban di Bekasi menjerit
Korban First Travel pingsan usai Hakim PN Depok memutuskan menunda putusan sidang perdata kasus First Travel(Antara/Asprilla Dwi Adha)

SEJUMLAH korban penipuan biro perjalanan umroh dan haji, First Travel di Bekasi keberatan atas penundaan sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok. Bagi mereka, putusan sidang amat dinantikan para korban.

“Kasus ini jadi berlarut-larut, apalagi ini ditunda, Ini bukan uang negara. Tapi soal uang kami, uang jemaah yang seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah," kata Vivi, Senin (25/11).

Vivi mengatakan, sebagai salah satu korban, Ia menderita kerugian sebesar Rp16.800.000. Niatnya untuk ikut rombongan ibadah umroh tersebut sudah ia pupuk sejak 2016 silam.

“Saya bayar tiga termin, pertama uang muka itu Rp5.000.000, kemudian bayar lagi Rp9.000.000. Kebetulan saya mau cepet ya, katanya kalau tambah Rp2.500.000 berangkat tahun 2017, saya bayar tapi sampai bulan Februari-April tidak diberangkatkan,” jelas dia.

Baca juga : Hakim Tunda Sidang Putusan Aset First Travel

Dari wilayahnya, Vivi tidak sendiriam. ada juga sejumlah tetangganya yang mendaftar sebagai calon jemaah haji dan umrah melalui biro First Travel. Tercatat, sekitar 20 orang korban First Travel dari permukiman Vivi.

“Tapi yang tambah Rp2.500.000 cuma saya saja kayaknya,”tambah dia.

Seperti diketahui, PN Depok menunda sidang gugatan perdata aset perusahaan first travel Senin (25/11). Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Raman Wahyudi itu menunda sidang hingga, Senin (2/12) mendatang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya