Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HARAPAN ribuan calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel untuk bisa kembali mendapatkan haknya berujung pahit. Pasalnya, majelis hakim menolak gugatan jemaah First Travel pada sidang putusan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.
Dua dari tiga hakim yang mengadili perkara perdata First Travel, yakni Ramon Wahyudi (ketua), Yulianda Trimurti Asih Muryati (anggota), dan Nugraha Medica Prakasa (anggota), menilai gugatan penggugat kabur.
"Memutuskan, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara Rp815 ribu" kata Ramon.
Dalam pertimbangannya, putusan hakim menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah berdasarkan fakta hukum ialah cacat formil.
Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Kelimanya dinilai tidak bisa menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.
Hakim juga menilai, lima kelompok penggugat yang beranggotakan 3.207 orang tersebut tidak memenuhi persyaratan formil.
"Mereka tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami," kata Nugraha.
Ia mengatakan, ribuan calon jemaah yang mengajukan gugatannya ke pengadilan berjumlah 3.207 orang yang terbagi lima kelompok.
"Lima kelompok ini tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.207 sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," tutur Nugraha.
Selain itu, Nugraha menyebut gugatan penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp49 miliar itu tidak jelas dan tidak memerinci.
"Bahwa dalil penggugat hanya menjelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3.207," sebutnya.
Selain itu, katanya, bukti yang diberikan para penggugat tidak jelas. Dengan begitu, otomatis gugatan para penggugat kabur.
Namun, hakim ketua Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim. Ramon mengaku tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.
"Tentang pertimbangan hukum, saya tidak sependapat," kata Ramon.
Banding
Agen dan jemaah menggugat perdata bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika Surachman sebesar Rp49 miliar.
Mereka yang menggugat itu terbagi menjadi lima kelompok penggugat, yakni penggugat I sebesar Rp20 miliar, penggugat II sebesar Rp2 miliar, dan penggugat III sebesar Rp26,841 miliar.
Penggugat IV sebesar Rp84 juta, serta penggugat V sebesar Rp41,9 juta.
Seusai sidang, kuasa hukum penggugat V, Aryo Tejo, mengatakan putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena para penggugat akan banding ke pengadilan tinggi (PT).
"Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan banding ke PT Jawa Barat. Kita banding dan kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Salah seorang jemaah First Travel, Faizah, mengaku kecewa dengan putusan ini. Dalam pertimbangan hakim, hakim menyebut gugatan yang diajukan jemaah dan agen First Travel ini ialah cacat formil dan kabur dengan alasan penggugat tidak memerinci 3.200 jemaah yang meminta ganti rugi.
Faizah mengaku keberatan dengan pertimbangan itu. "Kalau 3.200-an, kita masukkan sampai kapan dia mau baca. Jemaah kami ini 145 (penggugat II). Itu kerugian sebanyak Rp2,73 miliar. Tapi ternyata lawyer kami masukkan sebagian hanya untuk formalitas saja, tapi buat acuan hakim," kata Faizah. (KG/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved