Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KESATUAN Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) bersama dengan enam pengusaha yang tergabung dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisiatif membuat gerakan #SaveTheirUmrah untuk kemudian berencana membantu memberangkatkan umrah sekitar 1.000 jemaah korban First Travel.
Ketua Dewan Pembina gerakan #SaveTheirUmrah, Fuad Hasan Masyhur, mengatakan gerakan ini tercipta atas dasar rasa kemanusiaan para inisiator untuk membantu para korban penipuan First Travel. "Kami sedikit pun tak akan menggunakan uang jemaah yang sebelumnya sudah disetor ke First Travel. Selain itu, gerakan ini sama sekali tidak mencari profit. Ini ialah gerakan moral membantu para jemaah untuk mewujudkan harapannya ke Tanah Suci," ujar Fuad di Jakarta, kemarin.
Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz menambahkan kasus yang terjadi pada First Travel dapat menjadi pembelajaran bersama agar kemudian hal serupa tidak terjadi lagi pada penyelenggara ibadah umrah lainnya. Ia menjelaskan sebenarnya First Travel tidak diperbolehkan beroperasi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadhoni Nasution, kemarin, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset. "Dinilai bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945," kata Pitra. Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun'.
Permohonan uji materi telah diterima MK. Sidang perdana digelar dalam waktu dekat. "Insya Allah 10 Desember 2019 nanti akan dimulai sidang perdana kasus itu," kata Pitra. Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel: Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah. Ketiganya dinyatakan menipu dan menggelapkan uang Rp905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah. (Rif/H-1)
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved