Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS First travel ikut memantik keprihatinan sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU). Sebanyak 7 PPIU pun berencana untuk memberangkatkan umrah 1.000 jamaah korban First Travel atas dasar kemanusiaan.
Mereka pun membentuk gerakan #SaveTheirUmra, sebagai mobilisasi untuk membantu para korban First Travel. Ketua Dewan Pembina Gerakan #SaveTheirUmra. Fuad Hasan Masyhur mengatakan, mobilisasi itu merupakan gerakan moral untuk membantu korban First Travel.
""Kami sedikitpun tak akan menggunakan uang jemaah yang sebelumnya sudah disetor ke First Travel. Selain itu gerakan ini sama sekali tidak mencari profit," kata Fuad di Jakarta, Kamis (5/12).
Fuad menjelaskan, dana yang digunakan untuk memberangkatkan korban First travel adalah murni dari dana masing-masing inisiator. Dan ini, kata dia, sejatinya bisa lebih banyak jamaah lagi yang berangkat jika lebih banyak pihak turut bergabung bersamanya.
"Gerakan ini terbuka serta menerima sukarelawan, bantuan pemikiran, tenaga keprofesionalan, lembaga atau perusahaan donatur atau infaq sedekah umroh dari masyarakat yang mampu, dan bantuan lainnya yang tidak mengikat untuk membantu operasional gerakan," imbuhnya.
Baca juga : Gugatan Ditolak, Aset First Travel Disita Negara
Ia menyebutkan, kedepanya pihaknya akan melakukan komunikasi dengan lembaga pemerintah terkait, untuk dapat memverifikasi data dan membuat daftar prioritas layak umroh yang perlu dibantu.
"Kami tidak punya data para jamaah, nah jadi kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kejaksaan, maskapai penerbangan, pengelola hotel serta pihak- pihak lainya. Jadi saya tegaskan ini gerakan moral, gerakan nurani kami. Kami sangat merasakan bagaimana seorang ibu-ibu berjualan nasi uduk dan menabung untuk umrah namun gagal berangkat," ucapnya.
Disisi lain, Ketua pelaksana gerakan #SaveTheirUmra Ali M. Amin mengatakan, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya kepada penyelenggara haji dan umrah untuk dapat bergabung dalam gerakan tersebut.
Menyangkut pemberangkatan jemaah yang akan diberangkatkan yakni masuk kategori jemaah lanjut usia, serta jemaah dari golongan ekonomi lemah. "Kami konsentrasi kepada dua kelompok tadi," sebut Ali.
Ali juga berharap, semua penyelenggara haji dan umrah yang jumlahnya saat ini mencapai ratusan mau memberikan kesempatan, minimal satu korban First Travel diberangkatkan umrah.
Baca juga : Sidang Gugatan Vonis Perdata First Travel di PN Depok Ricuh
Sementara itu, Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz mengatakan kasus yang terjadi pada First Travel dapat menjadi pembelajaran bersama, agar kemudian hal serupa tidak dapat terjadi lagi pada penyelenggara ibadah umrah lainnya.
"Sebagai penyelenggara ibadah umrah, kasus first travel ini menjadi evaluasi kita semua tentunya agar hal serupa tidak kembali terjadi," ucap Asrul.
Ia menjelaskan sebenarnya melihat dari aturan yang ada, sejak lama First Travel tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada semisal dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Dilihat dari aturan yang ada, sebenarnya First Travel itu tidak boleh, dalam undang-undang yang sudah diatur juga tidak memperbolehkan. Jadi First Travel sebenarnya tidak boleh terjadi," ucapnya. (OL-7)
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved