Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Aset First Travel

Abdillah Muhammad Marzuqi
20/11/2019 09:20
Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Aset First Travel
Kapuspenkum Kejagung Mukri(Dok. Kajati DIY)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Namun, Kejagung belum akan melaksanakan putusan kasasi untuk menyita seluruh aset biro perjalanan umrah itu.

"Ya sudahlah (terima salinan putusan MA). Sementara kita tunda eksekusinya," terang Kapuspenkum Kejagung Mukri ketika dihubungi, kemarin.

Mukri menjelaskan salah satu poin dalam putusan MA menyatakan barang bukti angka 1-529 dirampas negara. Sementara itu, tuntutan jaksa ialah dikembalikan kepada nasabah. Putusan itu memicu kontroversi, terutama dari pihak nasabah First Travel.

Menurutnya, Kejagung mengambil sikap untuk tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni barang bukti kasus First Travel diserahkan kembali kepada nasabah.

"Intinya kita harus konsisten dengan tuntutan kita. Karena pada waktu di persidangan kita menuntut barang bukti itu diserahkan kepada nasabah. Tapi kan nyatanya hakim memutuskan beda," tegasnya.

Mukri mengatakan Kejagung telah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda putusan MA tersebut.

"Dalam hal ini menimbulkan kegaduhan di kalangan para korban. Melihat kondisi seperti itu kami meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi," lanjutnya.

Untuk putusan MA, Kejagung masih berusaha mencari upaya hukum terbaik untuk tetap pada tuntutan agar barang bukti diserahkan pada nasabah.

"Terkait dengan putusan MA, kita masih lakukan kajian untuk mencarikan solusi apakah kita akan melakukan upaya hukum lain, membuat suatu terobosan hukum," tegasnya.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan seluruh aset First Travel seharusnya diberikan kepada korban penipuan. Aset First Travel tak boleh diambil negara.

"Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jemaah," kata Yandri di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Sumber: PPATK/Bareskrim Polri/Tim MI/Foto:ANTARA

 

Menurut dia, negara tak punya hak atas aset First Travel. Pasalnya aset tersebut bukan proyek yang berasal dari APBN dan APBD. Aset First Travel murni uang calon jemaah.

"Maka seharusnya negara justru harus memfasilitasi supaya rapi, supaya tidak gaduh, mungkin ada yang tercecer," ujarnya.

Menurut Yandri, negara seharusnya mengawal ganti rugi untuk korban biro perjalanan umrah itu. Pemerintah wajib membantu mencari sumber pendanaan bila aset First Travel tak bisa memenuhi ganti rugi. Misalnya, dari pendapatan bukan pajak atau dana sosial perusahaan.

"Tapi kalau negara justru menambah lebih beban jemaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu zalim," tegas dia. (Zuq/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya