Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Tunda Sidang Putusan Aset First Travel

Kisar Rajaguguk
25/11/2019 15:34
Hakim Tunda Sidang Putusan Aset First Travel
Seorang jamaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan gugatan first travel ditunda di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

MAJELIS hakim mengundur sidang pembacaan putusan gugatan aset penipuan dan pencucian uang perjalanan ibadah umroh yang merugikan puluhan ribu jemaah umroh, Senin (25/11).

Perkara yang undur dibacakan itu adalah perkara Perdata Nomor:52/PDT.G/2019/PN.Depok. Tiga hakim sempat membuka sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, tapi tak lama atau setelah majelis berembuk, sidang beragendakan putusan tersebut diundur hingga pekan depan.

Sidang perdata First Travel ini digelar bertempat di ruang utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.

“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insya Allah majelis akan bacakan putusan, Senin 2 Desember 2019,” kata hakim Ketua Ramon saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pihak penggugat dan tergugat pun menerima dan tak ada yang menyampaikan keberatan, sidang pun langsung ditutup oleh majelis dengan mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. Sebagian jamaah korban First Travel yang hadir dalam sidang tersebut kecewa bahkan salah satu jamaah mendadak pingsan.

"Allahuakbar, Allahuakbar, Innalillahi Wa Innailaihi Roji'un, tolong, ada yang pingsan, ya Allah," ucap seorang jamaah.

Setelah dibantu rekan-rekanya sesama jamaah korban First Travel ibu tersebut kembali sadarkan diri dan langsung diberikan minum air mineral.

"Alhamdulillah sudah sadar," cetus jamaah lainya.

Sementara itu, di tempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.

“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” singkat Nanang.

Di kesempatan terpisah, Humas Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengaku telah memindahkan barang bukti mobil mewah para pemilik First Travel dari halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok ke eks Kantor Kejaksaan lama keJalan Siliwangi Raya, Pancoranmas.

" Kami sudah pindahkan mobil para pemilik First Travel dari halaman kejaksaan. Karena, kalau dibiarkan akan menurun nilai ekonomisnya dan malah menimbulkan kerugian yang lebih besar, " ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya