Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejaksaan dan Bos First Travel Satu Suara Kembalikan Aset Korban

Golda Eksa
22/11/2019 21:42
Kejaksaan dan Bos First Travel Satu Suara Kembalikan Aset Korban
Aset mobil milik First Travel yang ada di halaman kejaksaan Negeri Depok(Antara/Asprilla Dwi Adha)

SELAIN menunda pelaksanaan eksekusi terhadap aset milik perusahaan perjalanan umrah First Travel, Kejaksaan Agung juga masih melakukan kajian hukum untuk mengembalikan aset-aset tersebut kepada seluruh nasabah.

Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).

"Kita harap hasilnya seperti itu (aset dikembalikan). Saat ini kita sedang melakukan upaya-upaya," kata Mukri.

Kajian dilakukan setelah Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan bahwa barang bukti hasil kejahatan dirampas untuk negara dan bukan dikembalikan kepada korban.

Putusan MA itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Soal Dana First Travel, Wapres: Harus Dikembalikan ke Jemaah

Selain melakukan kajian tersebut, terang dia, kejaksaan juga masih menunggu putusan gugatan perdata yang diajukan para jamaah korban perjalanan ibadah umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok. Pembacaan putusan itu digelar pada Senin (25/11) mendatang.

"Intinya kita tetap pada konsistensi tuntutan jaksa dalam proses persidangan dari tingkat pertama sampai akhir. Kita menghendaki, meminta, dan memohon kepada majelis hakim agar barang bukti angka 1-529 dikembalikan kepada yang berhak."

Mukri menambahkan, kejaksaan juga mendukung rencana bos First Travel Andika Surachman untuk menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA.

Boris Tampubolon selaku kuasa hukum Andika, mengatakan permohonan PK rencananya diajukan pekan depan. Ia menilai hasil gugatan perdata secara prosedural tidak akan memengaruhi proses pidana, namun secara substansial dapat saling menguatkan.

"Intinya kita sudah satu suara. Dari korban satu suara minta dikembalikan, kejaksaan juga satu suara, begitu juga Andika. Pengajuan PK rencana pekan depan jika tidak ada halangan," ujar Boris seusai berdiskusi dengan pihak Puspenkum Kejaksaan Agung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/11).

Ia mengaku pertemuan itu hanya untuk bertukar pikiran mengenai langkah terbaik mengembalikan aset kepada korban. Boris menegaskan kliennya tidak ingin mencampuri domain jaksa, apakah akan mengajukan PK atau tidak.

"Kalau kami prinsipnya tidak masalah yang penting tujuannya kita sama. Kalau kami lebih pada proses PK yang menjadi hak terdakwa. Kami juga tidak ada hambatan secara hukum, sementara jaksa masih harus mereka pikirkan mencari terobosan hukumnya bagaimana," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya