Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SELAIN menunda pelaksanaan eksekusi terhadap aset milik perusahaan perjalanan umrah First Travel, Kejaksaan Agung juga masih melakukan kajian hukum untuk mengembalikan aset-aset tersebut kepada seluruh nasabah.
Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).
"Kita harap hasilnya seperti itu (aset dikembalikan). Saat ini kita sedang melakukan upaya-upaya," kata Mukri.
Kajian dilakukan setelah Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan bahwa barang bukti hasil kejahatan dirampas untuk negara dan bukan dikembalikan kepada korban.
Putusan MA itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Baca juga : Soal Dana First Travel, Wapres: Harus Dikembalikan ke Jemaah
Selain melakukan kajian tersebut, terang dia, kejaksaan juga masih menunggu putusan gugatan perdata yang diajukan para jamaah korban perjalanan ibadah umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok. Pembacaan putusan itu digelar pada Senin (25/11) mendatang.
"Intinya kita tetap pada konsistensi tuntutan jaksa dalam proses persidangan dari tingkat pertama sampai akhir. Kita menghendaki, meminta, dan memohon kepada majelis hakim agar barang bukti angka 1-529 dikembalikan kepada yang berhak."
Mukri menambahkan, kejaksaan juga mendukung rencana bos First Travel Andika Surachman untuk menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA.
Boris Tampubolon selaku kuasa hukum Andika, mengatakan permohonan PK rencananya diajukan pekan depan. Ia menilai hasil gugatan perdata secara prosedural tidak akan memengaruhi proses pidana, namun secara substansial dapat saling menguatkan.
"Intinya kita sudah satu suara. Dari korban satu suara minta dikembalikan, kejaksaan juga satu suara, begitu juga Andika. Pengajuan PK rencana pekan depan jika tidak ada halangan," ujar Boris seusai berdiskusi dengan pihak Puspenkum Kejaksaan Agung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/11).
Ia mengaku pertemuan itu hanya untuk bertukar pikiran mengenai langkah terbaik mengembalikan aset kepada korban. Boris menegaskan kliennya tidak ingin mencampuri domain jaksa, apakah akan mengajukan PK atau tidak.
"Kalau kami prinsipnya tidak masalah yang penting tujuannya kita sama. Kalau kami lebih pada proses PK yang menjadi hak terdakwa. Kami juga tidak ada hambatan secara hukum, sementara jaksa masih harus mereka pikirkan mencari terobosan hukumnya bagaimana," tandasnya. (OL-7)
Jaksa Agung pun meminta para korban kasus penipuan First Travel untuk bersabar. Sebab, proses pengembalian dana membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved