Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan harus ada investigasi lanjutan terhadap kasus First Travel yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang sudah ditipu.
"Kasus ini tidak boleh berhenti, meskipun sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai kekuasaan hukum tertinggi," kata dia dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Ideal Aset First Travel Disita Negara ?" di kompleks parlemen, Senayan, di Jakarta, Kamis (21/11).
Politikus PDI Perjuangan itu, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aset First Travel disita oleh negara tetap harus dihormati.
Namun, kata dia, masih ada upaya hukum berupa peninjauan kembali yang bisa dilakukan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada korban yang sudah menyerahkan uangnya tetapi tidak diberangkatkan umrah.
Baca juga : Negara Harus Bisa Beri Kepastian ke Korban First Travel
Menurut Diah, putusan Mahkamah Agung terhadap kasus First Travel bisa menjadi yurisprudensi terhadap kasus biro umrah bermasalah lainnya.
Oleh karena itu, katanya, ada norma hukum yang perlu dibenahi agar kasus yang dilakukan First Travel tidak menjadi modus.
"Jangan ini selesai begitu saja. Tutup buku. Kasus seperti ini bukan hanya satu sistem penyelenggaraan umrah, tetapi juga pengumpulan uang dan investasi," tuturnya.
Diah mengatakan putusan Mahkamah Agung tentang aset First Travel yang diambil negara sangat mungkin dipertanyakan oleh banyak pihak, terutama para korban.
"Lalu negara mau apa dengan aset itu? Di satu sisi kita merasa tidak adil karena tidak ada kerugian negara yang terjadi. Pertanyaan-pertanyaan itu sangat manusiawi," katanya. (Ant/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved