Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Anwar Usman meminta kuasa hukum pemohon memperhatikan kedudukan hukum pemohon. Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara bernomor 80/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945. Tercatat sebagai pemohon adalah Viktor Santoso Tandiasa, sedangkan Bayu Segara sebagai kuasa hukum pemohon.
"Pemohon, terkait dengan legal standing, mengangkat masalah status pemohon sebagai pembayar pajak," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga memimpin persidangan tersebut (12/10).
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul lalu memperjelas saran tersebut. Ia menegaskan bahwa MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon hanya berdasar pembayar pajak. Manahan juga meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai akibat dari pemberlakuan pasal dalam UU tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Kemungkinan Dewas KPK Dipilih Timsel
"Sekarang ini Mahkamah tidak lagi berpijak pada pembayar pajak untuk menyatakan bahwa dia punya legal standing. Tapi itu kita sudah spesifikkan mengacu pada kerugian konstitusional yang benar-benar spesifik yang dimiliki pemohon," terang Manahan.
Menurut kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa, kedudukan hukum pemohon sebagai pembayar pajak sudah dipertimbangkan sebelumnya. Ia berpendapat bahwa warga negara pembayar pajak sudah layak untuk mendapatkan keadilan konstitusional.
"Sebenarnya pertimbangan pembayar pajak seharusnya menjadi pertimbangan. Karena pemohon ini kan warga negara (yang) membayar pajak. Ketika pajak itu digunakan sesuka-sukanya oleh pemerintah. Itu kan sebenarnya tidak sesuai juga dengan amanat konstitusi," ujar Victor usai sidang.
Menurutnya, pajak seharusnya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk menyejahterakan segelintir orang.
"Bahwa tujuan pajak itu kan untuk menyejahterakan masyarakat, tapi ini malah digunakan menyejahterakan orang-orang tertentu hanya karena karena kepentingan balas budi politik," pungkasnya.
Dalam petitum, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi; Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu. (OL-8)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved