Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman meminta kuasa hukum pemohon memperhatikan kedudukan hukum pemohon. Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara bernomor 80/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945. Tercatat sebagai pemohon adalah Viktor Santoso Tandiasa, sedangkan Bayu Segara sebagai kuasa hukum pemohon.
"Pemohon, terkait dengan legal standing, mengangkat masalah status pemohon sebagai pembayar pajak," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga memimpin persidangan tersebut (12/10).
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul lalu memperjelas saran tersebut. Ia menegaskan bahwa MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon hanya berdasar pembayar pajak. Manahan juga meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai akibat dari pemberlakuan pasal dalam UU tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Kemungkinan Dewas KPK Dipilih Timsel
"Sekarang ini Mahkamah tidak lagi berpijak pada pembayar pajak untuk menyatakan bahwa dia punya legal standing. Tapi itu kita sudah spesifikkan mengacu pada kerugian konstitusional yang benar-benar spesifik yang dimiliki pemohon," terang Manahan.
Menurut kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa, kedudukan hukum pemohon sebagai pembayar pajak sudah dipertimbangkan sebelumnya. Ia berpendapat bahwa warga negara pembayar pajak sudah layak untuk mendapatkan keadilan konstitusional.
"Sebenarnya pertimbangan pembayar pajak seharusnya menjadi pertimbangan. Karena pemohon ini kan warga negara (yang) membayar pajak. Ketika pajak itu digunakan sesuka-sukanya oleh pemerintah. Itu kan sebenarnya tidak sesuai juga dengan amanat konstitusi," ujar Victor usai sidang.
Menurutnya, pajak seharusnya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk menyejahterakan segelintir orang.
"Bahwa tujuan pajak itu kan untuk menyejahterakan masyarakat, tapi ini malah digunakan menyejahterakan orang-orang tertentu hanya karena karena kepentingan balas budi politik," pungkasnya.
Dalam petitum, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi; Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu. (OL-8)
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved