Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA perkara uji materi UU KPK masuk pada tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) seusai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (2/12). Ketiga perkara tersebut yakni 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.
"Sekali lagi kami informasikan, untuk kegiatan selanjutnya saudara tinggal menunggu penyampaian dari panitera. Pada kesempatan dalam waktu yang tidak lama kami akan segera melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Dan hasil rapat permusyawaratan hakim akan disampaikan kepada saudara," ucap Hakim Konstitusi Aswanto yang mengetuai sidang.
Baca juga: MK Sidangkan Empat Perkara Uji Materi UU KPK
RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang hakim. RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk. Usai tahap RPH, perkara akan masuk tahap sidang pengucapan putusan.
"Demikian sidang untuk perkara dengan 70, 71, 73 dianggap selesai dan ditutup," ucap Hakim Konstitusi Aswanto sembari mengetuk palu. (OL-8)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved