Tiga Perkara Uji Materi UU KPK Masuk RPH

Abdillah Muhammad Marzuqi
02/12/2019 18:45
Tiga Perkara Uji Materi UU KPK Masuk RPH
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi Hakim Enny Nurbaningsih (kiri) dan Hakim Manahan MP Sitompul (kanan)(Antara)

TIGA perkara uji materi UU KPK masuk pada tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) seusai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (2/12). Ketiga perkara tersebut yakni 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.

"Sekali lagi kami informasikan, untuk kegiatan selanjutnya saudara tinggal menunggu penyampaian dari panitera. Pada kesempatan dalam waktu yang tidak lama kami akan segera melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Dan hasil rapat permusyawaratan hakim akan disampaikan kepada saudara," ucap Hakim Konstitusi Aswanto yang mengetuai sidang.

 

Baca juga: MK Sidangkan Empat Perkara Uji Materi UU KPK

 

RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang hakim. RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk. Usai tahap RPH, perkara akan masuk tahap sidang pengucapan putusan.

"Demikian sidang untuk perkara dengan 70, 71, 73 dianggap selesai dan ditutup," ucap Hakim Konstitusi Aswanto sembari mengetuk palu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya