Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
TIGA perkara uji materi UU KPK masuk pada tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) seusai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (2/12). Ketiga perkara tersebut yakni 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.
"Sekali lagi kami informasikan, untuk kegiatan selanjutnya saudara tinggal menunggu penyampaian dari panitera. Pada kesempatan dalam waktu yang tidak lama kami akan segera melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Dan hasil rapat permusyawaratan hakim akan disampaikan kepada saudara," ucap Hakim Konstitusi Aswanto yang mengetuai sidang.
Baca juga: MK Sidangkan Empat Perkara Uji Materi UU KPK
RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang hakim. RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk. Usai tahap RPH, perkara akan masuk tahap sidang pengucapan putusan.
"Demikian sidang untuk perkara dengan 70, 71, 73 dianggap selesai dan ditutup," ucap Hakim Konstitusi Aswanto sembari mengetuk palu. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved