Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR: Putusan MK Bantu KPU Perjelas PKPU

Putri Rosmalia Octaviya
11/12/2019 20:03
DPR: Putusan MK Bantu KPU Perjelas PKPU
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung(Antara/Galih Pradipta)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

MK memperbolehkan mantan napi korupsi maju di pilkada setelah bebas minimal 5 tahun dan tidak melakukan korupsi berulang.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut. Di satu sisi, putusan tersebut dianggap memiliki manfaat utama untuk memperjelas peraturan KPU soal larangan mantan koruptor mengikuti pilkada.

"Saya kira gini pertama kita harus menghormati apapun yang diputuskan oleh MK, dan saya kita itu bisa dijadikam rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi Pilkada 2020," ujar Ahmad Doli, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (11/12).

Baca juga : MK Larang Eks Koruptor Lima Tahun, KPK: Putusan Progresif

Ahmad Doli mengatakan, untuk aturan Pilkada 2020, piliham revisi UU Pilkada memang sulit dilakukan. Waktu yang terbatas jadi alasan utama.

"Untuk menghadapi Pilkada 2020 ini kalau pertanyaannya adalah apakah mungkin dilakukan revisi UU apalagi sekadar memasukan itu tidak mungkin lagi, karena Pilkada tahun 2020 ini sudah running tahapannya sudah berjalan," ujar Doli.

Bila dipaksakan melakukan revisi, ia khawatir tidak akan selesai tepat waktu. Akibatnya dasar hukum Pilkada 2020 jadi dipertanyakan.

"Tapi kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukam revisi kembali dalam PKPU-nya," tutup Doli. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya