Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
MK memperbolehkan mantan napi korupsi maju di pilkada setelah bebas minimal 5 tahun dan tidak melakukan korupsi berulang.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut. Di satu sisi, putusan tersebut dianggap memiliki manfaat utama untuk memperjelas peraturan KPU soal larangan mantan koruptor mengikuti pilkada.
"Saya kira gini pertama kita harus menghormati apapun yang diputuskan oleh MK, dan saya kita itu bisa dijadikam rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi Pilkada 2020," ujar Ahmad Doli, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (11/12).
Baca juga : MK Larang Eks Koruptor Lima Tahun, KPK: Putusan Progresif
Ahmad Doli mengatakan, untuk aturan Pilkada 2020, piliham revisi UU Pilkada memang sulit dilakukan. Waktu yang terbatas jadi alasan utama.
"Untuk menghadapi Pilkada 2020 ini kalau pertanyaannya adalah apakah mungkin dilakukan revisi UU apalagi sekadar memasukan itu tidak mungkin lagi, karena Pilkada tahun 2020 ini sudah running tahapannya sudah berjalan," ujar Doli.
Bila dipaksakan melakukan revisi, ia khawatir tidak akan selesai tepat waktu. Akibatnya dasar hukum Pilkada 2020 jadi dipertanyakan.
"Tapi kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukam revisi kembali dalam PKPU-nya," tutup Doli. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved