Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dengan Ombudsman meneken nota kesepahaman (MoU) dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Penandatangan dilakukan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu di Aula Gedung MK (12/10). Penandatanganan itu disaksikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai.
"Dengan ombudsman RI, nota kesepahaman ditandatangani juga dalam kerangka untuk bersama-sama sama dan bersinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan masing-masing institusi," ujar Guntor saat menyampaikan laporan.
Nota kesepahaman itu juga dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik yang dilakukan oleh MK.
“Sebagai lembaga negara dengan fungsi mengawasi pelayanan publik, tentu saja Ombudsman seiring dengan penandatanganan nota kesepahaman ini akan semakin berperan penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini melalui Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Adapun Amzulian menyebut, selama kurun waktu 2014 – 2019, laporan tentang MK hanya tercatat empat laporan. Keempatnya, sambungnya, sudah diputus dan tidak terbukti. Ia juga mengungkapkan pentingnya nota kesepahaman untuk masing-masing lembaga bisa saling belajar dan bekerja sama.
“MoU adalah hal penting. Namun lebih penting agar kedua lembaga dapat saling belajar dan bekerja sama,” jelasnya.
Nota kesepahaman ini mencakup kegiatan terkait penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan MK dan Ombudsman yakni pemanfaatan fasilitas video conference, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, seminar, diskusi dan kegiatan ilmiah tentang fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh MK maupun Ombudsman. (OL-8)
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved