Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi mengelar sidang perkara bernomor 81/PUU-XVII/2019 tentang perampasan atau penyitaan barang bukti milik terpidana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (12/10).
Perkara tersebut memohonkan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Majelis hakim meminta agar pemohon mempertimbangkan pelibatan korban Fist Travel. Tercatat sebagai pemohon adalah Pitra Romadoni Nasution, David M. Agung Aruan, Julianta Sembiring, Yudha Adhi Oetomo. Mereka mengajukan gugatan terkait pasal dalam KUHP yang digunakan sebagai landasan hukum pada kasus perampasan aset First Travel.
"Tolong dipikirkan kembali apakah pemohon itu cukup saudara, atau saudara masih memerlukan orang yang memang sudah terpapar dirugikan oleh masalah ini," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengetuai sidang.
Saldi menilai bahwa dalil kedudukan hukum lebih mudah jika pemohon adalah korban. Sebab, mereka menggalami kerugian langsung akibat UU tersebut. Sedangkan dalam permohonan tersebut, pemohon menggunakan kedudukan hukum sebagai orang yang berpotensi dirugikan. Hal itu dinilai rumit.
"Karena apa? Orang yang potensial dirugikan itu jauh lebih rumit mengemukakan dalil atau dengan penjelasan di kerugian konstitusionalnya atau di legal standingnya dibandingkan dengan orang secara faktual memang dirugikan atau mengalami kerugian," tambah Saldi.
Majelis menyarankan agar pemohon adalah korban langsung dari kasus First Travel, sedangan pemohon saat ini menjadi kuasa hukum.
Dalam petitum, pemohon meminta agar MK menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP terhadap UUD 1945. (OL-8)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved