Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar 4 perkara permohonan uji materi UU KPK (2/12). Tiga perkara digelar secara bersamaan yakni 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019 dengan agenda perbaikan permohonan kedua. Sedangkan perkara 77/PUU-XVII/2019 masih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Perkara yang pertama disidangkan adalah nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tercatat sebagai pemohon adalah Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto, pemohon melakukan beberapa perbaikan, salah satunya kedudukan hukum pemohon. Pemohon I adalah Rektor UII, pemohon II Dekan Fakultas Hukum UII.
"Utamanya ditambahkan di pemohon I dan II," ucap kuasa hukum pemohon Anang Zubaidy dalam sidang.
Baca juga: Mahfud MD: Soal Perppu KPK, Presiden Menunggu Hasil MK
Menurut Anang, pada sidang sebelumnya (19/11), majelis menyarankan agar pemohon melakukan perbaikan tiga hal yakni kedudukan hukum, kewenangan mahkamah, dan petitum. Dari ketiga poin perbaikan, pemohon tidak melakukan perubahan pada bagian kewenangan mahkamah. Menurut Anang, hal itu mengacu pada contoh permohonan perkara pada laman mkri.id yang dianggap pemohon sebagai terbaik.
"Pertama di kewangan mahkamah, kedua legal standing, ketiga petitum. Untuk kewenaangan tidak kami perbaiki. Karena bagi kami, itu sudah cukup," terang Anang Zubaidy usai sidang.
Terkait kedudukan hukum, majelis juga mempertanyakan landasan pemohon untuk bisa mewakili Universitas Islam Indonesia (UII). Pemohon lalu menyerahkan surat tugas dari yayasan yang memayungi universitas tersebut untuk memperkuat kedudukan hukum pemohon.
"Kebetulan pemohon I adalah Rektor UII dipengadilan. Kemudian ada surat tugas dari pimpinan pengurus yayasan badan wakaf kepada rektor untuk mewakili UII di pengadilan, kaitannya dengan Catur Dharma (perguruan tinggi)" tambah Anang.
Seusai sidang tersebut dilanjutkan dengan sidang dengan agenda sama pada perkara 71/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara tersebut dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. (OL-8)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved