Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar 4 perkara permohonan uji materi UU KPK (2/12). Tiga perkara digelar secara bersamaan yakni 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019 dengan agenda perbaikan permohonan kedua. Sedangkan perkara 77/PUU-XVII/2019 masih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Perkara yang pertama disidangkan adalah nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tercatat sebagai pemohon adalah Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto, pemohon melakukan beberapa perbaikan, salah satunya kedudukan hukum pemohon. Pemohon I adalah Rektor UII, pemohon II Dekan Fakultas Hukum UII.
"Utamanya ditambahkan di pemohon I dan II," ucap kuasa hukum pemohon Anang Zubaidy dalam sidang.
Baca juga: Mahfud MD: Soal Perppu KPK, Presiden Menunggu Hasil MK
Menurut Anang, pada sidang sebelumnya (19/11), majelis menyarankan agar pemohon melakukan perbaikan tiga hal yakni kedudukan hukum, kewenangan mahkamah, dan petitum. Dari ketiga poin perbaikan, pemohon tidak melakukan perubahan pada bagian kewenangan mahkamah. Menurut Anang, hal itu mengacu pada contoh permohonan perkara pada laman mkri.id yang dianggap pemohon sebagai terbaik.
"Pertama di kewangan mahkamah, kedua legal standing, ketiga petitum. Untuk kewenaangan tidak kami perbaiki. Karena bagi kami, itu sudah cukup," terang Anang Zubaidy usai sidang.
Terkait kedudukan hukum, majelis juga mempertanyakan landasan pemohon untuk bisa mewakili Universitas Islam Indonesia (UII). Pemohon lalu menyerahkan surat tugas dari yayasan yang memayungi universitas tersebut untuk memperkuat kedudukan hukum pemohon.
"Kebetulan pemohon I adalah Rektor UII dipengadilan. Kemudian ada surat tugas dari pimpinan pengurus yayasan badan wakaf kepada rektor untuk mewakili UII di pengadilan, kaitannya dengan Catur Dharma (perguruan tinggi)" tambah Anang.
Seusai sidang tersebut dilanjutkan dengan sidang dengan agenda sama pada perkara 71/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara tersebut dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. (OL-8)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved