Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Stafsus Tegaskan Presiden Prioritaskan RUU KKR

Kautsar Bobi
04/12/2019 21:33
Stafsus Tegaskan Presiden Prioritaskan RUU KKR
Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo memastikan Rancangan Undang-Undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Hal itu sebagai realisasi janji Jokowi saat berkampanye.

"Dalam usulan pemerintah sudah ada RUU KKR merupakan masuk dalam salah satu prioritas untuk Prolegnas 2020," ujar Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono di Kementerian Politik, Hukum, dan Kemanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebut RUU KKR sudah masuk dalam Prolegnas.

"Yang pasti kelemahan-kelemahan yang ada di RUU KKR sebelumnya ya tidak dimasukkan lagi," kata dia.

Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (Medcom.id/X-15)

Baca juga: Dewan Kerukunan Nasional Gantikan Peran KKR

Baca juga: NasDem Dukung Bentuk Komisi Kebenaran

Baca juga: Baleg DPR Kurangi Target Prolegnas

Baca juga: Revisi UU Pemilu dan RUU Perlindungan Ulama Jadi Prioritas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya