Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dinilai Diskriminatif, Pasal UU KPK Digugat

Abdillah Muhammad Marzuqi
02/12/2019 18:15
Dinilai Diskriminatif, Pasal UU KPK Digugat
Sidang uji materi UU KPK di MK(Antara)

GREGORIANUS Agung dan Ricki Martin Sidauruk hadir sebagai pemohon dalam sidang perbaikan permohoanan kedua atas perkara 73/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi (12/2). Perkara itu terkait permohonan pengujian materiil Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 43 ayat (1) UU KPK menyebut bahwa penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Pemohon menilai pasal pembatasan pada perekrutan penyelidik KPK tersebut sangat dikriminatif. Pemohon berargumen seharusnya penyelidik KPK bisa juga berasal dari masyarakat umum yang sesuai dengan jabatan tersebut.

"Misalnya, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah, dan internal KPK. Lalu ditambah lagi dan atau khalayak umum," terang Ricki Martin Sidauruk usai sidang.

Gregorianus Agung juga menyatakan hal yang sama. Alasan permohoanan tersebut karena dinilai diskrimintif. Ia menyatakan bahwa uji materi UU ditujukan untuk menguatkan. Namun penguatan itu tidak boleh berujung pada diskriminasi.

"Tapi jangan sampai penguatan UU mendiskriminasi hak-hak pihak lain. Oke menjadi penyidik sekian-sekian aturannya. Tapi kalau kita lihat dalam permohonan kami, itu bersifat diskriminatif karena tidak memberi kesempatan pada semua orang," tegasnya.

Pada persidangan sebelumnya, pemohon juga disarankan majelis hakim untuk mengelaborasi potensi hak yang dilanggar jika pasal tersebut diberlakukan.

"Lebih dielaborasi lagi potensi hak yang akan dirugikan dengan berlakunya pasal yang kami uji tersebut. Dan itu sudah kami lakukan," terang Ricki.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan banyak contoh untuk melaksanakan saran majelis hakim. Pemohon memasukkan andaian tenaga, usaha dan biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin menjadi penyidik KPK karena harus terlebih dahulu menjadi polisi, jaksa, atau PNS. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya