Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
GREGORIANUS Agung dan Ricki Martin Sidauruk hadir sebagai pemohon dalam sidang perbaikan permohoanan kedua atas perkara 73/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi (12/2). Perkara itu terkait permohonan pengujian materiil Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 43 ayat (1) UU KPK menyebut bahwa penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Pemohon menilai pasal pembatasan pada perekrutan penyelidik KPK tersebut sangat dikriminatif. Pemohon berargumen seharusnya penyelidik KPK bisa juga berasal dari masyarakat umum yang sesuai dengan jabatan tersebut.
"Misalnya, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah, dan internal KPK. Lalu ditambah lagi dan atau khalayak umum," terang Ricki Martin Sidauruk usai sidang.
Gregorianus Agung juga menyatakan hal yang sama. Alasan permohoanan tersebut karena dinilai diskrimintif. Ia menyatakan bahwa uji materi UU ditujukan untuk menguatkan. Namun penguatan itu tidak boleh berujung pada diskriminasi.
"Tapi jangan sampai penguatan UU mendiskriminasi hak-hak pihak lain. Oke menjadi penyidik sekian-sekian aturannya. Tapi kalau kita lihat dalam permohonan kami, itu bersifat diskriminatif karena tidak memberi kesempatan pada semua orang," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, pemohon juga disarankan majelis hakim untuk mengelaborasi potensi hak yang dilanggar jika pasal tersebut diberlakukan.
"Lebih dielaborasi lagi potensi hak yang akan dirugikan dengan berlakunya pasal yang kami uji tersebut. Dan itu sudah kami lakukan," terang Ricki.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan banyak contoh untuk melaksanakan saran majelis hakim. Pemohon memasukkan andaian tenaga, usaha dan biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin menjadi penyidik KPK karena harus terlebih dahulu menjadi polisi, jaksa, atau PNS. (OL-8)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved