Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mahfud MD: Soal Perppu KPK, Presiden Menunggu Hasil MK

Dhika Kusuma Winata
02/12/2019 16:13
Mahfud MD: Soal Perppu KPK, Presiden Menunggu Hasil MK
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai KPK dalam waktu dekat. Mahfud mengatakan presiden masih akan menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu sekaligus menepis kabar yang menyebut Jokowi sudah dipastikan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Presiden tidak mengatakan begitu (tidak akan mengeluarkan perppu). Pernyataan dari presiden belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," kata Mahfud usai menyetorkan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Mahfud mengatakan presiden menghormati proses yang kini berlangsung di MK terkait gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena itu, Jokowi hingga kini belum memutuskan perlu atau tidaknya perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi tersebut.

"Presiden tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi memutus hal yang sama. Apalagi ini untuk perppu. Kalau diputuskan sama (oleh MK) untuk apa lagi perppu, kan begitu," ucap Mahfud.

Baca juga: Komisioner KPK Masih Berharap Presiden Terbitkan Perppu

Sebelumnya, kabar kepastian presiden tidak akan menerbitkan Perppu KPK dilontarkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, Jumat (29/11) pekan lalu. Fadjroel mengatakan presiden tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran UU yang baru sudah efektif berlaku.

"Karena sudah ada UU 19/2019, tidak perlu lagi Perppu KPK," kata Fadjroel.

Sementara itu, sejumlah gugatan mengenai UU KPK di MK masih terus berjalan. Yang teranyar, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang bersama sejumlah tokoh juga turut mengajukan uji materi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik