Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai KPK dalam waktu dekat. Mahfud mengatakan presiden masih akan menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu sekaligus menepis kabar yang menyebut Jokowi sudah dipastikan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Presiden tidak mengatakan begitu (tidak akan mengeluarkan perppu). Pernyataan dari presiden belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," kata Mahfud usai menyetorkan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Mahfud mengatakan presiden menghormati proses yang kini berlangsung di MK terkait gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena itu, Jokowi hingga kini belum memutuskan perlu atau tidaknya perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi tersebut.
"Presiden tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi memutus hal yang sama. Apalagi ini untuk perppu. Kalau diputuskan sama (oleh MK) untuk apa lagi perppu, kan begitu," ucap Mahfud.
Baca juga: Komisioner KPK Masih Berharap Presiden Terbitkan Perppu
Sebelumnya, kabar kepastian presiden tidak akan menerbitkan Perppu KPK dilontarkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, Jumat (29/11) pekan lalu. Fadjroel mengatakan presiden tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran UU yang baru sudah efektif berlaku.
"Karena sudah ada UU 19/2019, tidak perlu lagi Perppu KPK," kata Fadjroel.
Sementara itu, sejumlah gugatan mengenai UU KPK di MK masih terus berjalan. Yang teranyar, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang bersama sejumlah tokoh juga turut mengajukan uji materi.(OL-5)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved