Gugatan Tsamara dkk masih Kabur

Abdillah Muhammad Marzuqi
17/10/2019 09:10
Gugatan Tsamara dkk masih Kabur
Politikus muda Tsamara Amany (kedua dari kiri) berbincang dengan Dara Adinda Kesuma Nasution (kiri) saat mengikuti sidang.(MI/PIUS ERLANGGA)

BANYAK catatan majelis hakim konstitusi yang pimpin Saldi Isra dalam sidang perdana uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilakda yang mengatur soal batas usia calon kepala daerah. Uji materi tersebut diajukan para milenial, Tsamara Amany, 23, Faldo Maldini, 29, Dara Adinda Kesuma Nasution, 24, dan Cakra Yudi Putra, 23. Mereka didampingi kuasa hukum Rian Ernest.

Tsamara dkk menilai Pasal 7 ayat 1 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal itu menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal berusia 30 tahun.

Majelis hakim menyarankan pemohon perlu menjelaskan posisi masing-masing terkait dengan kedudukan hukum. Artinya, perlu memberikan basis argumentasi atas persoalan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, pemohon diminta mengelaborasi kaitan norma yang diujikan dengan berlakunya UU tersebut. Juga, perlu melampirkan bukti pada permohonan mereka.

Saldi menyatakan pemohon perlu menerangkan latar pemohon dalam ranah politik, termasuk berapa lama berafiliasi dengan partai politik, dan langkah konkret yang sudah dilakukan pemohon di bidang politik. Misalnya, Faldo yang maju dalam pilkada Sumbar sudah banyak memajang poster terkait pencalonannya.

"Jika perlu menyebutkan bahwa mereka sebagai warga negara sudah aktif di politik. Apalagi, partai politiknya sebagai peserta pemilu. Bahkan, jika perlu dikemukakan juga bukti-bukti bahwa sudah ada langkah yang dimulai," ujar Saldi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

"Beberapa hal mungkin bisa direnungkan bersama, saran-saran dari majelis hakim. Yang paling mendasar apakah iya mau menghilangkan ketentuan umur sama sekali atau mau menentukan umur berapa yang dikehendaki," tambahnya.

 

Kedudukan hukum

Hakim konstitusi lainnya, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu menambah dasar hukum dalam permohonan. Namun, perlu mengelaborasi hak konstitusional yang dirugikan UU tersebut serta menjelaskan kedudukan hukum para pemohon.

"Uraian tentang kedudukan hukum jangan dianggap sepele karena tidak dapat menyakinkan mahkamah dan tidak mampu menjelaskan bahwa Anda memiliki kedudukan hukum, maka mahkamah tidak memeriksa pokok permohonan," jelas Palguna.

Adapun hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan identitas para pemohon harus diperbaiki. "Pemohon harus menjelaskan satu per satu posisi hukum dari pemohon," ucap Adams.

Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan hingga 29 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB. "Itu batas akhir, ya. Kalau bisa diselesaikan lebih cepat lebih baik," pungkas Saldi sebelum menutup sidang.

Kuasa hukum pemohon Rian Erenst mengaku akan mempertimbangkan masukan dari majelis kakim itu. Ia pun mengapresiasi masukan dari para hakim. "Terima kasih, ini masukkan yang sangat konstruktif," ujar Rian seusai sidang. (Zuq/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya