Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Uji Materi Batas Usia Optimistis Dikabulkan

Abdillah Marzuqi
30/10/2019 09:50
 Uji Materi Batas Usia Optimistis Dikabulkan
Tiga politikus muda Tsamara Amany (tengah), Faldo Maldini (kiri), Dara Adinda Kesuma Nasution (kedua kiri).(MI/PIUS ERLANGGA)

SEJUMLAH politikus muda yang mau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 memperbaiki permohonan uji aturan batas usia ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Tsamara Amani, Faldo Maldini, dan Dara Adinda Kesuma Nasution, beserta politikus muda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Cakra Yudi Putra, tercatat sebagai pemohon perkara nomor 58/PUU-XVII/2019.

Kuasa Hukum pemohon, Rian Ernest, optimistis gugatan batas usia pencalonan kepala daerah akan dikabulkan MK. Menurut Ernest, pokok objek permohonan telah menghalangi hak konstitusional para pemohon untuk menjadi gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sehingga dia memasukkan tanggal penetapan calon,

Hal itu karena prasyarat batas usia akan dinilai di tanggal penetapan calon. Para pemohon berpandangan bahwa prasyarat usia sebagai calon kepala daerah di dalam objek permohonan sejalan dengan prasyarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta usia cakap hukum yang diatur Kitab Undang-Undang Perdata, yakni usia 21 tahun akan menjadi batasan yang wajar dan tidak lagi menjadi diskriminatif serta sejajar dengan norma hukum yang selama ini berlaku.

Seusai perbaikan permohonan, perkara itu saat ini memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Rian mengaku telah melakukan riset mendalam dan banyak berdiskusi dengan ahli hukum terkait dengan permohonan itu.

Ia juga menyatakan masyarakat Indonesia merindukan sosok anak muda bisa tampil di kancah politik.

"Kita optimistis sekali dan kita yakin masyarakat indonesia rindu melihat politisi-politisi muda untuk tampil lebih lagi di kancah politik," ujar Rian.

Rian juga menyerahkan putusan pada Majelis Hakim MK. Ia berharap perkara itu segera putus sebab salah satu pemohon Faldo Maldini bakal mencalonkan diri sebagai cagub Sumatra Barat pada Pilkada 2020.

Dalam perbaikian uji materi itu, di halaman 7 pada permohonannya, pihaknya mempertegas legal standing para pemohon.

Dia mengatakan bahwa pemohon memiliki aspirasi untuk berpartisipasi dalam pilkada yang akan dilaksanakan pada 2020 dan 2022. (Zuq/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik