Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyebut pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir merasa merugikan klien. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Saat ini, UU KPK belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara. Sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Wahiduddin juga menyoroti status pemohon, akibat tak disertakan data lengkap dari pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan, karena pemohon tak memiliki kuasa hukum khusus atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
"Kalau semua bertindak sebagai principle maka harus dilengkapi identitasnya, baru dianggap sebagai pemohon," ujar Wahiduddin.
Baca juga: Hakim MK: Pemohon Uji Materi UU KPK Tidak Serius
Hakim Wahiduddin berkesimpulan legal standing permohonan kurang jelas.
"Format permohonan terkait legal standing perlu kejelasan. Harus ada konfirmasi apakah para pemohon ini memiliki kualifikasi sebagai mahasiswa dan advokat semua," ungkapnya.
Dalam persidangan ini, MK meminta pemohon yang juga merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi kembali mengoreksi kekurangan materi.
MK memberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan Undang-Undang yang belum memiliki nomor.
"Tadi majelis hakim memang memberikan masukan kepada kami. Kami diberikan waktu 14 hari melakukan perbaikan. Kami akan melakukan perbaikan selama 14 hari maksimal," ujar salah satu anggota pemohon, Wiwin Taswin, usai persidangan.(OL-5)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved