Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Uji Materi UU KPK tidak Diurai Spesifik oleh Pemohon

M Iqbal Al Machmudi
14/10/2019 15:01
Uji Materi UU KPK tidak Diurai Spesifik oleh Pemohon
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.

Anggota Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyebut pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.

"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir merasa merugikan klien. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Saat ini, UU KPK belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara. Sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.

Wahiduddin juga menyoroti status pemohon, akibat tak disertakan data lengkap dari pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan, karena pemohon tak memiliki kuasa hukum khusus atau seluruhnya bertindak sebagai principle.

"Kalau semua bertindak sebagai principle maka harus dilengkapi identitasnya, baru dianggap sebagai pemohon," ujar Wahiduddin.

Baca juga: Hakim MK: Pemohon Uji Materi UU KPK Tidak Serius

Hakim Wahiduddin berkesimpulan legal standing permohonan kurang jelas.

"Format permohonan terkait legal standing perlu kejelasan. Harus ada konfirmasi apakah para pemohon ini memiliki kualifikasi sebagai mahasiswa dan advokat semua," ungkapnya.

Dalam persidangan ini, MK meminta pemohon yang juga merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi kembali mengoreksi kekurangan materi.

MK memberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan Undang-Undang yang belum memiliki nomor.

"Tadi majelis hakim memang memberikan masukan kepada kami. Kami diberikan waktu 14 hari melakukan perbaikan. Kami akan melakukan perbaikan selama 14 hari maksimal," ujar salah satu anggota pemohon, Wiwin Taswin, usai persidangan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya