Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyebut pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir merasa merugikan klien. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Saat ini, UU KPK belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara. Sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Wahiduddin juga menyoroti status pemohon, akibat tak disertakan data lengkap dari pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan, karena pemohon tak memiliki kuasa hukum khusus atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
"Kalau semua bertindak sebagai principle maka harus dilengkapi identitasnya, baru dianggap sebagai pemohon," ujar Wahiduddin.
Baca juga: Hakim MK: Pemohon Uji Materi UU KPK Tidak Serius
Hakim Wahiduddin berkesimpulan legal standing permohonan kurang jelas.
"Format permohonan terkait legal standing perlu kejelasan. Harus ada konfirmasi apakah para pemohon ini memiliki kualifikasi sebagai mahasiswa dan advokat semua," ungkapnya.
Dalam persidangan ini, MK meminta pemohon yang juga merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi kembali mengoreksi kekurangan materi.
MK memberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan Undang-Undang yang belum memiliki nomor.
"Tadi majelis hakim memang memberikan masukan kepada kami. Kami diberikan waktu 14 hari melakukan perbaikan. Kami akan melakukan perbaikan selama 14 hari maksimal," ujar salah satu anggota pemohon, Wiwin Taswin, usai persidangan.(OL-5)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved