Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SEBANYAK 22 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah yang mengajukan uji materi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melengkapi objek yang sebelumnya dinilai hakim belum ada. Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pihaknya mengajukan pengujian formil UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No 19/2019 tentang Dewan Pengawas terhadap UUD RI 1945. Dewan Pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.
“Selain mempertegas pengujiannya, kami juga sudah memasukkan mengenai objek yang diuji, yakni UU No 19/2019,” tutur Wiwin di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan objek uji materi revisi UU No 30/2002 tentang KPK belum ada karena belum bernomor.
“Permohonan ini ialah permohonan yang harus jelas objeknya, sementara objek yang diajukan belum ada, masih titik-titik di situ,” ujar hakim Enny.
Dalam mengajukan permohonan, imbuh hakim Enny, harus terdapat kejelasan objek yang diuji. Pemohon pun tidak dapat menyerahkan kepada MK untuk mengisi nomor undang-undang yang diuji.
Hal itu karena Mahkamah akan kesulitan mempertimbangkan permohonan dengan objek yang tidak jelas, seperti permohonan para mahasiswa yang masih mencantumkan titik-titik dalam permohonan itu.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Anwar meminta pemohon untuk menunggu pemberitahuan soal kelanjutan persidangan atau langsung putusan. (Ant/P-4)
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved