Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 22 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah yang mengajukan uji materi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melengkapi objek yang sebelumnya dinilai hakim belum ada. Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pihaknya mengajukan pengujian formil UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No 19/2019 tentang Dewan Pengawas terhadap UUD RI 1945. Dewan Pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.
“Selain mempertegas pengujiannya, kami juga sudah memasukkan mengenai objek yang diuji, yakni UU No 19/2019,” tutur Wiwin di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan objek uji materi revisi UU No 30/2002 tentang KPK belum ada karena belum bernomor.
“Permohonan ini ialah permohonan yang harus jelas objeknya, sementara objek yang diajukan belum ada, masih titik-titik di situ,” ujar hakim Enny.
Dalam mengajukan permohonan, imbuh hakim Enny, harus terdapat kejelasan objek yang diuji. Pemohon pun tidak dapat menyerahkan kepada MK untuk mengisi nomor undang-undang yang diuji.
Hal itu karena Mahkamah akan kesulitan mempertimbangkan permohonan dengan objek yang tidak jelas, seperti permohonan para mahasiswa yang masih mencantumkan titik-titik dalam permohonan itu.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Anwar meminta pemohon untuk menunggu pemberitahuan soal kelanjutan persidangan atau langsung putusan. (Ant/P-4)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved