Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman memberikan sejumlah saran perbaikan terhadap gugatan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Majelis hakim menyarankan agar pemohon memperjelas gugatan formil dan materiel. Dalam gugatan formil, pemohon mempermasalah prosedur pembuatan atau pembahasan RUU perubahan UU KPK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aspek materiel, pemohon mempermasalahkan Pasal 11 UU KPK hasil revisi.
"Di poin 24, Saudara mempermasalahkan perubahan dalam Pasal 11 (UU KPK), berarti sudah masuk ke materi jadinya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman.
"Jadi, nanti supaya diperjelas ya uji formil saja atau sekaligus terkait dengan substansi (materiel). Kalau misalnya uji formil saja, kan Pasal 11 yang Saudara uraikan dalam poin 24 ini bisa menyangkut materi substansi UU atau memang hanya ingin menunjuk Pasal 11 ini saja," imbuhnya.
Hakim konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams, juga menyampaikan agar pemohon melengkapi dan memerinci proses terjadinya cacat formil dalam pembentukan UU tersebut. "Kalau uji formil itu terkait dengan proses pembentukannya, nanti Saudara uraikan itu. Pembentukan ada tahapannya. Ada namanya persiapan, perencanaan, pembahasan, pengesahan, pengundangan."
Pemohon diminta menjelasakan persyaratan formil pada tingkat mana yang dinilai bermasalah.
"Saudara harus jelaskan, ketika persiapan, apa yang menjadi cacat formil-nya?"
Ia minta pemohon melengkapinya dan tidak hnya mengacu pada pemberintaan di media massa. "Ini hanya petunjuk, Saudara silakan menelusuri lebih jauh apa saja yang dinilai cacat formil," sambungnya.
Selain itu, hakim memberi catatan pada kedudukan hukum para pemohon. Majelis hakim menilai pemohon perlu memperjelas hal itu karena dalam gugatan yang diajukan belum menampakkan uraian terkait dengan kerugian yang dialami pemohon.
"Kutipan-kutipan itu justru perlu memperjelas sebetulnya mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Ini uraian yang terkait dengan kerugian hak pemohon kan belum tampak di sini," tambah hakim Enny Nurbaningsih.
Gregorius Yonathan Deowikaputra selaku pemohon berargumen bahwa UU KPK yang baru tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas wajib yang harus diterapkan DPR dalam pembentukan undang-undang. (Zug/P-3)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved