Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman memberikan sejumlah saran perbaikan terhadap gugatan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Majelis hakim menyarankan agar pemohon memperjelas gugatan formil dan materiel. Dalam gugatan formil, pemohon mempermasalah prosedur pembuatan atau pembahasan RUU perubahan UU KPK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aspek materiel, pemohon mempermasalahkan Pasal 11 UU KPK hasil revisi.
"Di poin 24, Saudara mempermasalahkan perubahan dalam Pasal 11 (UU KPK), berarti sudah masuk ke materi jadinya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman.
"Jadi, nanti supaya diperjelas ya uji formil saja atau sekaligus terkait dengan substansi (materiel). Kalau misalnya uji formil saja, kan Pasal 11 yang Saudara uraikan dalam poin 24 ini bisa menyangkut materi substansi UU atau memang hanya ingin menunjuk Pasal 11 ini saja," imbuhnya.
Hakim konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams, juga menyampaikan agar pemohon melengkapi dan memerinci proses terjadinya cacat formil dalam pembentukan UU tersebut. "Kalau uji formil itu terkait dengan proses pembentukannya, nanti Saudara uraikan itu. Pembentukan ada tahapannya. Ada namanya persiapan, perencanaan, pembahasan, pengesahan, pengundangan."
Pemohon diminta menjelasakan persyaratan formil pada tingkat mana yang dinilai bermasalah.
"Saudara harus jelaskan, ketika persiapan, apa yang menjadi cacat formil-nya?"
Ia minta pemohon melengkapinya dan tidak hnya mengacu pada pemberintaan di media massa. "Ini hanya petunjuk, Saudara silakan menelusuri lebih jauh apa saja yang dinilai cacat formil," sambungnya.
Selain itu, hakim memberi catatan pada kedudukan hukum para pemohon. Majelis hakim menilai pemohon perlu memperjelas hal itu karena dalam gugatan yang diajukan belum menampakkan uraian terkait dengan kerugian yang dialami pemohon.
"Kutipan-kutipan itu justru perlu memperjelas sebetulnya mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Ini uraian yang terkait dengan kerugian hak pemohon kan belum tampak di sini," tambah hakim Enny Nurbaningsih.
Gregorius Yonathan Deowikaputra selaku pemohon berargumen bahwa UU KPK yang baru tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas wajib yang harus diterapkan DPR dalam pembentukan undang-undang. (Zug/P-3)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved