Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Permohonan itu akan diajukan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif yang menilai pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) sarat kepentingan politik.
DPR RI dan pemerintah sepakat membahas revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang MK pada 25 Agustus lalu dan hari ini, 1 September, RUU itu disahkan menjadi UU.
DPR tetap maju dengan revisi UU MK sebagai upaya perbaikan hukum, di tengah banyaknya polemik yang menentang langkah tersebut.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Setiap fraksi juga menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis.
Melihat perkembangannya sejauh ini, potensi pengajuan gugatan uji materi masyarakat terhadap UU MK akan ada.
Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih
Petisi ini diinisiasi oleh Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB)
Dikhawatirkan ada barter antara DPR dengan hakim MK terkait UU yang berpotensi atau tengah dibahas di MK, karena aturan soal umur itu akan menguntungkan hakim MK saat ini.
Periodisasi hakim agung bisa menimbulkan kekosongan hukum menjadi salah satu alasan MK menolak permohonan.
Mahkamah menyatakan pengangkatan wakil menteri boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak dalam Undang-Undang.
Rapat kerja antara lain membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Adies mengatakan, Komisi III akan segera melakukan pembentukan panja RUU MK.
Masuknya kekuasaan pemerintah dalam hal ini menteri keuangan, hingga dalam sendi-sendi pengadilan pajak yang secara nyata telah menabrak prinsip kekuasaan kehakiman.
Dukungan pemerintah terhadap RUU MK yang merupakan inisiatif DPR tersebut demi menjalankan amanat konstitusi yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Menteri Hukum dan HAM mengingatkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif.
Muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dipastikan akan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU MK ini tidak substantif, tidak menjawab kebutuhan kelembagaan MK, serta berpotensi mencoreng independensi dan imparsialitas MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
Politikus Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, jangan sampai kemudian pemerintah merasa sendirian pada saat proses persidangan tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan insentif dan santunan kematian bagi petugas medis dan tenaga kesehatan yang melakukan penanganan covid-19.
Muzakir menilai, berdasarkan putusan Mk, semua warga negara apapun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved