Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI III DPR dan pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi. Pemerintah secara resmi telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Komisi III agar selanjutnya pembahasan dapat dilakukan panitia kerja (panja) RUU MK.
“DIM yang telah disampaikan pemerintah jumlahnya 121 DIM. Jumlah DIM tetap 101, yang sifatnya redaksional 8 DIM, yang sifatnya substansi ada 10, dan substansi baru ada 2 DIM,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.
Adies mengatakan, Komisi III akan segera melakukan pembentukan panja RUU MK. Dengan begitu, pembahasan DIM dapat segera dilakukan hari ini. Ia mengatakan Komisi III menargetkan agar RUU MK bisa segera diselesaikan pada masa sidang I tahun sidang 2020-2021. “Kami akan minta pada sekretariat untuk mengirim surat hari ini pada fraksi-fraksi untuk segera mengirim nama. Nanti panja ini yang akan membahas ada beberapa substansi 10 di DIM dan substansi baru 2 DIM,” ujarnya.
Adies menjanjikan Komisi III tidak akan menutup diri pada masukan dan perbaikan sesuai dengan kondisi dan perkembangan dalam pembahasan. Pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak MK.
“Tidak terlalu mengikat, tergantung pembahasan kita nanti, apabila ada perkembangan akan mengikuti situasi dalam pembahasan. Kita selalu mengundang MK sebagai usernya nanti agar selalu ikuti terus dalam pembahasan yang kita laksanakan,” ujarnya.
Adies menjelaskan, RUU MK memuat setidaknya empat hal. Pertama ialah kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua ialah pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga, soal kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Keempat mengenai putusan MK.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang dilakukan DPR untuk memulai pembahasan RUU MK. Ia menilai kebutuhan RUU MK dinilai sangat penting.
“Karena MK ini satu lembaga yang sangat penting diatur dalam UU. Jadi, pembahasnanya tetap secara hati-hati, walaupun kita sudah ajukan pembahasan substansi, tetap harus hati-hati serta pimpinan Komisi III dan panja harus membahasnya dengan baik,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, pemerintah ingin pembahasan di DPR tidak tertutup kemungkinan perbaikan sesuai dengan perkembangan atau kondisi selama pembahasan. (Pro/P-1)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved