Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perubahan untuk Tingkatkan Kualitas Hakim

Andhika Prasetyo
01/9/2020 06:49
Perubahan untuk Tingkatkan Kualitas Hakim
Menkum HAM Yasonna Laoly menyerahkan daftar inventaris masalah RUU MK kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh(MI/M IRFAN)

PEMERINTAH bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membahas Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berisikan perubahan masa jabatan dan perihal usia hakim.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpandangan, saat ini, pengaturan mengenai syarat, mekanisme pengangkatan, dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatur secara lebih baik dan proporsional, tetapi tetap konstitusional.

“Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, kemerdekaan MK perlu dijamin. Namun, kemerdekaan itu tetap perlu diatur untuk mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,” ujar Yasonna beberapa waktu lalu.

Dengan adanya perubahan, terutama mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi, ia meyakini kualitas para hakim dan putusan mereka akan semakin meningkat. “Besarnya kewenangan MK dan luasnya dampak dari putusan MK menjadi alasan tersedianya sembilan hakim konstitusi secara berkelanjutan memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif,” katanya.

Secara rinci, politikus PDIP itu mengusulkan beberapa hal yang menjadi bahan pembahasan Revisi UU MK. Pertama, batas usia minimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Ketiga, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang.

Selain itu, pemerintah juga menyinggung teknik penyusunan dan perubahan redaksional tanpa mengubah makna secara keseluruhan.

“Karena MK adalah lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam UndangUndang Dasar, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati,” tandasnya.

Wewenang pembentuk UU

Di tempat terpisah, DPR tengah membahas daftar inventaris masalah (DIM) Revisi UU MK. Meskipun revisi UU MK menimbulkan polemik di masyarakat, lembaga pengawal konstitusi tersebut enggan turut berkomentar terhadap rencana tersebut.

“Revisi UU sepenuhnya kewenangan pembentuk UU, posisi MK tidak boleh pada menilai, apalagi pada standing setuju atau tidak setuju. Semua diserahkan pada wewenang pembentuk UU,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Sabtu (29/8).

MK, kata Fajar, tidak ikut campur dalam revisi. Adapun jika terjadi inkonstitusionalitas atau norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 setelah revisi, Fajar mengatakan UU tersebut bisa diuji baik formil maupun materiil ke MK. “MK terima jadi sebab semua UU potensial diuji di MK dan MK akan menyampaikan pendapatnya melalui putusan. Itu saja,” tutur Fajar.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti sempat menyampaikan DPR harus berhati-hati dalam melakukan revisi UU MK. Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, ujarnya, MK harus independen dan imparsial, tidak boleh memihak dan menyelesaikan perkara yang diajukan masyarakat secara adil.

Adapun dari segi substansi revisi UU, alih-alih mendorong revisi UU MK yang salah satu substansinya mengutak-atik batasan usia mi nimal hakim MK dari 47 tahun untuk diubah menjadi 60 tahun, menurutnya, ada hal yang lebih substansial untuk diubah dari UU MK, yaitu hukum acara supaya masyarakat yang mencari keadilan diakomodasi dalam mengajukan perkara ke MK.

RUU MK diusulkan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas atas inisiatif perorangan. Revisi MK masuk RUU Kumulatif Terbuka yakni dewan beralasan revisi dibutuhkan untuk menyesuaikan putusan MK.

Pada 2 April 2020, usulan tersebut disahkan menjadi revisi UU dengan inisiatif DPR. Menurut Supratman, revisi MK mulai dibahas yang ditandai dengan pengiriman DIM oleh pemerintah. Rencana tersebut menuai kritik dari masyarakat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan salah satu poin dalam revisi UU MK ialah diubah batas minimum usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. Masyarakat sipil khawatir muatan ini dijadikan alat barter politik antara calon hakim MK dan DPR yang telah memperpanjang usia hakim konstitusi. Hal itu dianggap akan me mengaruhi independensi dan integritas seorang hakim MK. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya