Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang menuai keberatan dan segera diuji MK.
Permohonan itu akan diajukan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif yang menilai pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) sarat kepentingan politik dan menunjukkan kemunduran dalam berkonstitusi.
"Revisi undang-undang ini adalah cermin politisasi kekuasaan kehakiman yang sempurna untuk menanamkan kaki tangan penguasa. Atas praktik kemunduran konstitusi ini, KoDe Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi," ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
KoDe Inisiatif akan mengajukan pengujian baik dari segi formil maupun materiil. Violla Reininda menyoroti RUU MK disahkan menjadi undang-undang hanya dalam waktu tujuh hari kerja, yakni dimulai dengan persetujuan pembahasan antara DPR dan pemerintah pada 24 Agustus 2020.
Baca juga: Kejagung Mempermalukan Diri Sendiri
Kemudian pada 26-29 Agustus dilakukan rapat tertutup panja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), 31 Agustus 2020 pengesahan RUU MK dalam pembicaraan tingkat I dan 1 Agustus 2020 pengesahan RUU MK menjadi undang-undang.
Menurut dia, undang-undang itu bermasalah dari segi prosedural. Selain itu, materi muatannya tidak substantif dan tidak mendesak karena hanya menekankan masa jabatan hakim konstitusi.
Pengaturan itu di antaranya mengenai penghapusan periodisasi jabatan, perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun (70 tahun) serta masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun pengaturan tentang jabatan hakim itu tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, pengetatan penegakan kode etik serta penyempurnaan dan penyeragaman standar rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.
Adapun dalam rapat paripurna, Selasa, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda persetujuan RUU MK menjadi undang-undang setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuan.(OL-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved