Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah dan DPR Sepakat Merevisi UU Mahkamah Konstitusi

Putra Ananda
24/8/2020 15:20
Pemerintah dan DPR Sepakat Merevisi UU Mahkamah Konstitusi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly(ANTARA)

PEMERINTAH dan DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi dilakukan untuk mengubah beberapa ketentuan di dalam UU MK yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

"Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU 8/2011 dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," ungkap Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Adies menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) MK akan memuat beberapa pengaturan baru mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua, mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga, mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Dan keempat, mengenai putusan MK.

"Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai," jelas Adies.

Baca juga: Jauhi Spekulasi di Balik Kebakaran Gedung Kejagung

Dalam kesempatan yang sama mewakili pemerintah, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24/2003 tentang MK telah disampaikan oleh ketua DPR RI kepada presiden melalui surat Nomor LG/4760/DPR RI/IV/2020 pada 3 April 2020 untuk dibicarakan dan dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama. Yasonna menegaskan bahwa RUU 24/2003 tentang MK merupakan inisiatif dari DPR.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden melalui surat Nomor R- 27/Pres/06/2020 pada 11 Juni 2020 menugasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan, untuk mewakili dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang MK," tegas Yasonna.

Dalam pemaparannya Yasonna menyampaikan bahwa MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya oleh konstitusi. Hal itu karena kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis," jelas Yasonna. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik