Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman itu mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) selaku pemohon menggugat kata ‘dapat’ dalam Pasal 9 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular dan frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ pada Pasal 6 UU Kekarantinaan.
Menurut pemohon, kata ‘dapat’ tidak memberi kepastian hukum dalam pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Pemohon juga menganggap alat pelindung diri (APD) wajib disediakan pemerintah sebagai ‘ sumber daya yang diperlukan’.
Pemerintah yang diwakili Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menilai dalil tentang kata ‘dapat’ tersebut sangat keliru karena pemberian penghargaan sifatnya bukan wajib. Hal itu merupakan pilihan hukum atau open legal policy yang bersifat khusus. Dengan begitu, hanya diberikan pada petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah.
“Kata ‘dapat’ pada Pasal 9 ayat 1 UU No 4/1984 semestinya diartikan secara gramatikal sebagai wujud kehendak dari pembuat UU. Bukan penafsiran sebagaimana dikehendaki oleh pemohon. Bahwa pemberian penghargaan bukan maksud dan tujuan utama dari UU Wabah Penyakit Menular sebagaimana dinyatakan Pasal 2, tapi untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah secara dini,” paparnya.
Meskipun tanpa adanya norma wajib, Yurianto menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan insentif dan santunan kematian bagi petugas medis dan tenaga kesehatan yang melakukan penanganan covid-19.
Pada frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ dalam Pasal 6 UU No 6/2018, Yurianto menilai pemohon sa- lah menafsirkan APD sebagai sumber daya yang diperlukan. Pada pasal lainnya, sumber daya yang dimaksud ialah layanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan keputusan tentang pihak yang dirugikan jika terjadi wabah yang saat ini hanya diatur dalam diskresi Menteri Kesehatan atau pada PP.
“Saya lihat PP hanya satu, yaitu PP No 40/1991. Mungkin jangkauannya tidak sampai pada kondisi faktual sekarang yang kita hadapi.” (Ind/P-2)
Perusahaan es krim cokelat Halocoko meraih rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas program pembagian es krim terbanyak dalam satu tahun di Indonesia.
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Keberhasilan Novotel Suites Yogyakarta Malioboro meraih penghargaan ASEAN Green Hotel Standard menjadi pencapaian baru sekaligus bentuk validasi atas komitmen dan upaya berkelanjutan.
Memasuki 2009, ia memperluas fokus bisnis pada aksesoris gadget seperti powerbank serta menjalin kerja sama dengan berbagai brand teknologi untuk memperkuat jaringan distribusi.
Nilai sebuah perusahaan saat ini tidak lagi ditentukan terutama oleh aset fisik, melainkan oleh kekuatan aset tak berwujud, khususnya merek.
PHE ONWJ dianugerahi penghargaan dalam kategori Mengembangkan Keanekaragaman Hayati melalui program OTAK JAWARA.
Turnamen ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat soliditas para tenaga medis di tengah tugas pengabdian negara.
Presiden Prabowo menjajaki kerja sama STEM dan kedokteran dengan 24 universitas terkemuka Inggris demi memperkuat pendidikan tinggi dan tenaga medis RI.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Proposal ini akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling lambat satu minggu ke depan, sejalan dengan arahan Dinas Kesehatan Sumatra Utara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), tujuan dari MPPDN yakni mengintegrasikan data perizinan tenaga kesehatan dan medis.
Menurut Prabowo, pemerataan fasilitas kesehatan krusial agar masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, mendapat layanan medis terbaik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved