Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman itu mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) selaku pemohon menggugat kata ‘dapat’ dalam Pasal 9 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular dan frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ pada Pasal 6 UU Kekarantinaan.
Menurut pemohon, kata ‘dapat’ tidak memberi kepastian hukum dalam pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Pemohon juga menganggap alat pelindung diri (APD) wajib disediakan pemerintah sebagai ‘ sumber daya yang diperlukan’.
Pemerintah yang diwakili Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menilai dalil tentang kata ‘dapat’ tersebut sangat keliru karena pemberian penghargaan sifatnya bukan wajib. Hal itu merupakan pilihan hukum atau open legal policy yang bersifat khusus. Dengan begitu, hanya diberikan pada petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah.
“Kata ‘dapat’ pada Pasal 9 ayat 1 UU No 4/1984 semestinya diartikan secara gramatikal sebagai wujud kehendak dari pembuat UU. Bukan penafsiran sebagaimana dikehendaki oleh pemohon. Bahwa pemberian penghargaan bukan maksud dan tujuan utama dari UU Wabah Penyakit Menular sebagaimana dinyatakan Pasal 2, tapi untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah secara dini,” paparnya.
Meskipun tanpa adanya norma wajib, Yurianto menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan insentif dan santunan kematian bagi petugas medis dan tenaga kesehatan yang melakukan penanganan covid-19.
Pada frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ dalam Pasal 6 UU No 6/2018, Yurianto menilai pemohon sa- lah menafsirkan APD sebagai sumber daya yang diperlukan. Pada pasal lainnya, sumber daya yang dimaksud ialah layanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan keputusan tentang pihak yang dirugikan jika terjadi wabah yang saat ini hanya diatur dalam diskresi Menteri Kesehatan atau pada PP.
“Saya lihat PP hanya satu, yaitu PP No 40/1991. Mungkin jangkauannya tidak sampai pada kondisi faktual sekarang yang kita hadapi.” (Ind/P-2)
Lamudi resmi meluncurkan Indonesia Real Estate Awards 2026 sebagai ajang penghargaan properti nasional yang terintegrasi dengan Southeast Asia Real Estate Awards.
Kolaborasi antara dunia industri dan institusi pendidikan kembali menunjukkan hasil positif. SMKN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil meraih penghargaan SMK Pusat Keunggulan.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Penghargaan Global Excellence ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas visi tajam Veronicha dalam dunia bisnis.
Komitmen memperkuat efisiensi industri dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) mengantarkan PT Pupuk Indonesia (Persero) meraih sejumlah penghargaan.
Status Gold Learning Partner merupakan tingkat tertinggi dalam program kemitraan pembelajaran NEBOSH.
Turnamen ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat soliditas para tenaga medis di tengah tugas pengabdian negara.
Presiden Prabowo menjajaki kerja sama STEM dan kedokteran dengan 24 universitas terkemuka Inggris demi memperkuat pendidikan tinggi dan tenaga medis RI.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Proposal ini akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling lambat satu minggu ke depan, sejalan dengan arahan Dinas Kesehatan Sumatra Utara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), tujuan dari MPPDN yakni mengintegrasikan data perizinan tenaga kesehatan dan medis.
Menurut Prabowo, pemerataan fasilitas kesehatan krusial agar masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, mendapat layanan medis terbaik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved