Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman itu mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) selaku pemohon menggugat kata ‘dapat’ dalam Pasal 9 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular dan frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ pada Pasal 6 UU Kekarantinaan.
Menurut pemohon, kata ‘dapat’ tidak memberi kepastian hukum dalam pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Pemohon juga menganggap alat pelindung diri (APD) wajib disediakan pemerintah sebagai ‘ sumber daya yang diperlukan’.
Pemerintah yang diwakili Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menilai dalil tentang kata ‘dapat’ tersebut sangat keliru karena pemberian penghargaan sifatnya bukan wajib. Hal itu merupakan pilihan hukum atau open legal policy yang bersifat khusus. Dengan begitu, hanya diberikan pada petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah.
“Kata ‘dapat’ pada Pasal 9 ayat 1 UU No 4/1984 semestinya diartikan secara gramatikal sebagai wujud kehendak dari pembuat UU. Bukan penafsiran sebagaimana dikehendaki oleh pemohon. Bahwa pemberian penghargaan bukan maksud dan tujuan utama dari UU Wabah Penyakit Menular sebagaimana dinyatakan Pasal 2, tapi untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah secara dini,” paparnya.
Meskipun tanpa adanya norma wajib, Yurianto menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan insentif dan santunan kematian bagi petugas medis dan tenaga kesehatan yang melakukan penanganan covid-19.
Pada frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ dalam Pasal 6 UU No 6/2018, Yurianto menilai pemohon sa- lah menafsirkan APD sebagai sumber daya yang diperlukan. Pada pasal lainnya, sumber daya yang dimaksud ialah layanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan keputusan tentang pihak yang dirugikan jika terjadi wabah yang saat ini hanya diatur dalam diskresi Menteri Kesehatan atau pada PP.
“Saya lihat PP hanya satu, yaitu PP No 40/1991. Mungkin jangkauannya tidak sampai pada kondisi faktual sekarang yang kita hadapi.” (Ind/P-2)
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.
Pupuk Kaltim membantu merancang model pertanian modern di Kelurahan Bulutana, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pertamina Patra Niaga meraih 14 penghargaan pada ajang Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2025.
Penghargaan dari Bupati Sukabumi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya BWA bersama ratusan NGO dan relawan yang terlibat dalam aksi penanganan tanggap darurat bencana.
Program MMSGI dinilai mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah, di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap ekosistem akibat perubahan iklim dan pembangunan, upaya konservasi menjadi semakin penting dan mendesak.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Puskesmas dibuka selama 24 jam ini, agar masyarakat yang mengalami sakit tiba-tiba bisa segera terlayani,
BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual.
Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga medis atasu kesehatan
Sebuah analisis audio forensik mengungkap pasukan Israel menembakkan lebih dari 100 peluru ke arah konvoi petugas darurat di Gaza, dengan tembakan berasal dari jarak sedekat 12 meter.
Layanan Home Care memungkinkan tenaga kesehatan untuk standby dan merawat pasien selama 24 jam di lokasi pasien, sementara Home Visit memungkinkan tenaga kesehatan untuk datang berkunjung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved