Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman itu mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) selaku pemohon menggugat kata ‘dapat’ dalam Pasal 9 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular dan frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ pada Pasal 6 UU Kekarantinaan.
Menurut pemohon, kata ‘dapat’ tidak memberi kepastian hukum dalam pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Pemohon juga menganggap alat pelindung diri (APD) wajib disediakan pemerintah sebagai ‘ sumber daya yang diperlukan’.
Pemerintah yang diwakili Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menilai dalil tentang kata ‘dapat’ tersebut sangat keliru karena pemberian penghargaan sifatnya bukan wajib. Hal itu merupakan pilihan hukum atau open legal policy yang bersifat khusus. Dengan begitu, hanya diberikan pada petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah.
“Kata ‘dapat’ pada Pasal 9 ayat 1 UU No 4/1984 semestinya diartikan secara gramatikal sebagai wujud kehendak dari pembuat UU. Bukan penafsiran sebagaimana dikehendaki oleh pemohon. Bahwa pemberian penghargaan bukan maksud dan tujuan utama dari UU Wabah Penyakit Menular sebagaimana dinyatakan Pasal 2, tapi untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah secara dini,” paparnya.
Meskipun tanpa adanya norma wajib, Yurianto menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan insentif dan santunan kematian bagi petugas medis dan tenaga kesehatan yang melakukan penanganan covid-19.
Pada frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ dalam Pasal 6 UU No 6/2018, Yurianto menilai pemohon sa- lah menafsirkan APD sebagai sumber daya yang diperlukan. Pada pasal lainnya, sumber daya yang dimaksud ialah layanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan keputusan tentang pihak yang dirugikan jika terjadi wabah yang saat ini hanya diatur dalam diskresi Menteri Kesehatan atau pada PP.
“Saya lihat PP hanya satu, yaitu PP No 40/1991. Mungkin jangkauannya tidak sampai pada kondisi faktual sekarang yang kita hadapi.” (Ind/P-2)
KOMITMEN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
YAYASAN Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) memilih 17 perusahaan sebagai pemenang KEHATI ESG Award 2025
Secara kelembagaan, BPJS Kesehatan meraih empat penghargaan dengan predikat platinum diantaranya Best Overall Digital Transformation of The Year 2025
Pengakuan internasional ini semakin memperkuat posisi Pegadaian sebagai perusahaan yang unggul dalam memberikan layanan prima berbasis customer-centric.
Penghargaan ini menjadi pijakan penting bagi Peruri untuk terus memperkuat kapabilitas perusahaan melalui pendekatan human capital yang adaptif dan visioner.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
Gubernur Sulsel kirim 20 tenaga medis untuk layanan kesehatan di Pulau Pangkep dan Selayar. Aksi nyata pemerataan layanan di daerah terpencil Sulawesi Selatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Puskesmas dibuka selama 24 jam ini, agar masyarakat yang mengalami sakit tiba-tiba bisa segera terlayani,
BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved