Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Ratusan Netizen Dukung Petisi Tolak Uji Materi UU Penyiaran

Ihfa Firdausya
28/8/2020 16:37
Ratusan Netizen Dukung Petisi Tolak Uji Materi UU Penyiaran
Ilustrasi logo media sosial(AFP)

UJI materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan Inews menuai penolakan berupa petisi.

Petisi melalui change.org itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan tersebut atau agar RCTI mencabut gugatan.

Petisi ini diinisiasi oleh Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Medan. Hingga Jumat sore, petisi telah ditandangani lebih dari 500 orang.

Menurut petisi tersebut, motif utama di balik gugatan itu adalah bisnis. Pasalnya, saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi.

"Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital," tulisnya.

Baca juga: Gugatan RCTI Ancam Batasi Publik Buat Konten Medsos

"Sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya adalah Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sudah mengatur hal-hal yang menjadi koridor bagi para pembuat konten kreatif," jelasnya.

Melalui gugatan pada 22 Juni 2020, RCTI dan Inews mempersoalkan Pasal 1 angka 2 dalam UU Penyiaran yang memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).

Pasalnya, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti YouTube Live, Instagram Live, Facebook Live, dan lain-lain dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya