Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
GUGATAN stasiun televisi RCTI dan Inews TV perihal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.
Melalui gugatan uji materi yang terdaftar pada 22 Juni 2020, kedua stasiun televisi tersebut mempersoalkan Pasal 1 angka 2 dalam UU Penyiaran yang memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional dan penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti layanan over the top (OTT).
Pemohon mendalilkan layanan konten video melalui internet pada dasarnya merupakan penyiaran, hanya berbeda metode pemancar luasan. Konten layanan over the top ke ranah penyiaran pun tidak terelakkan seiring meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti Youtube, Instagram, dan Facebook untuk melakukan siaran langsung (live).
Pasalnya, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
Petisi agar MK tidak mengabulkan gugatan tersebut atau agar RCTI mencabut gugatan pun muncul di situs change.org sebagai wujud perlawanan warganet.
Petisi itu diinisiasi Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Medan. Hingga kemarin sore, petisi telah ditandangani lebih dari 500 orang.
Menurut petisi tersebut, motif utama di balik gugatan itu ialah bisnis. Saat ini, media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi.
‘Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital,’ tulis Bachtiar.
Menurut penginisiasi petisi, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur koridor bagi para pembuat
konten kreatif. Peraturan itu dari UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pers, UU Pornografi , UU Perdagangan, UU Hak Cipta, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ifa/Ant/P-2)
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Industri pertelevisian Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan sejak berdiri pada 1960-an, dengan sekitar 695 saluran televisi saat ini.
Dalam total 14 penampilan yang ditampilkan, trainee menampilkan beragam, mulai dari yang bernyanyi, menari, hingga bermain alat musik.
Gelaran IMA 2023 berhasil mencetak 14 juara dari masing-masing kategori yang dipilih berdasarkan voting dari sepuluh juta penikmat musik di Indonesia,
Melalui acara tersebut, diharapkan semakin banyak pemirsa Indonesia dapat merasakan antusiasme Tiongkok, mengeksplorasi warisan budaya kuno Tiongkok.
Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Indra Pahlevi salah satunya mengajak talent terbaik kepada sivitas akademika IPB untuk bergabung bersama TVR Parlemen sebagai presenter.
Anggun baru saja diminta saluran nomor satu di Belgia, RTL-TVI untuk menjadi juri di acara pencarian bakat "StarMaker".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved