Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Namun, pembahasannya dianggap inkonstitusional karena dilakukan secara tertutup dan sangat cepat.
“Pembahasan hanya dilakukan selama dua hari pada 26 dan 27 Agustus. Untuk selanjutnya, akan diambil keputusan di paripurna pada pekan depan. Beberapa rapat dilakukan se- cara tertutup,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal dalam webinar, kemarin.
Agil mengatakan proses yang tertutup dan sangat cepat tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Apalagi, MK sejak awal merupakan lembaga yang pembentukannya diinisiasi masyarakat.
“Proses itu mencederai semangat reformasi karena rakyat yang ingin ada MK tentu rakyat harus didengar ketika akan ada perubahan terkait UU MK. Tapi pembahasan dilakukan dengan cepat di tengah covid-19 dan tidak melibatkan partisipasi
publik,” ujar Agil.
Kondisi tersebut menimbulkan asumsi bahwa RUU MK dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Khususnya, saat ini tengah ada UU krusial dan kemungkinan akan segera menjalani proses uji materi di MK.
Hal itu diperkuat dengan adanya aturan mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK pada RUU MK yang berlaku surut atau dapat langsung berlaku bagi para hakim yang tengah menjabat saat ini. Hal itu dianggap akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang saat ini masa jabatannya akan segera berakhir.
“Dikhawatirkan, ada barter antara DPR dan hakim MK terkait dengan UU yang berpotensi atau tengah dibahas di MK karena aturan soal umur itu akan menguntungkan hakim MK saat ini,” ujarnya.
Panja RUU MK Komisi III mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa maksud menghalangi partisipasi publik, tetapi untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang pasal-pasal yang akan dibahas.
“Rapat Panja RUU MK ini memang harus dilakukan tertutup karena masih ada pasal-pasal yang harus dibahas dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi bila pasal-pasal yang belum disetujui sudah dipublis ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Kekurangan
Revisi UU Mahkamah Kon- stitusi juga mendapat kritik dari ICW. Mereka menganggap masih ada banyak kekurangan dari segi substansi. Beberapa pasal yang direvisi dianggap belum memiliki dasar akademik yang cukup, di antaranya soal batas minimal usia calon hakim dan penambahan masa jabatan hakim MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa dengan melihat perkembangannya sejauh ini, potensi pengajuan gugatan uji materi masyarakat terhadap UU MK akan ada. Namun, ketika itu nantinya terjadi, Kurnia mengatakan, akan sulit menjamin MK bisa membuat keputusan secara objektif.
“Ketika nanti ada yang melakukan judicial review, pasti akan sulit menjamin MK bisa memutuskannya secara objektif,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan RUU MK yang telah siap disahkan DPR saat ini nantinya akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang tengah menjabat. Hal itu terkait dengan pasal mengenai penambahan masa jabatan dan usia pensiun. “Karena itu, bisa langsung berlaku bagi hakim yang tengah menjabat saat ini,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan sangat kecil kemungkinan gugatan nantinya bisa dikabulkan para hakim MK. “Harusnya MK secara kelembagaan menolak dan meminta menunda dulu pembahasan itu karena publik masih menolak, karena MK dibentuk berdasarkan keinginan publik, khususnya terkait dengan perubahan masa jabatan hakim MK yang berlaku surut,” tutur Kurnia. (P-1)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved