Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Namun, pembahasannya dianggap inkonstitusional karena dilakukan secara tertutup dan sangat cepat.
“Pembahasan hanya dilakukan selama dua hari pada 26 dan 27 Agustus. Untuk selanjutnya, akan diambil keputusan di paripurna pada pekan depan. Beberapa rapat dilakukan se- cara tertutup,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal dalam webinar, kemarin.
Agil mengatakan proses yang tertutup dan sangat cepat tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Apalagi, MK sejak awal merupakan lembaga yang pembentukannya diinisiasi masyarakat.
“Proses itu mencederai semangat reformasi karena rakyat yang ingin ada MK tentu rakyat harus didengar ketika akan ada perubahan terkait UU MK. Tapi pembahasan dilakukan dengan cepat di tengah covid-19 dan tidak melibatkan partisipasi
publik,” ujar Agil.
Kondisi tersebut menimbulkan asumsi bahwa RUU MK dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Khususnya, saat ini tengah ada UU krusial dan kemungkinan akan segera menjalani proses uji materi di MK.
Hal itu diperkuat dengan adanya aturan mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK pada RUU MK yang berlaku surut atau dapat langsung berlaku bagi para hakim yang tengah menjabat saat ini. Hal itu dianggap akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang saat ini masa jabatannya akan segera berakhir.
“Dikhawatirkan, ada barter antara DPR dan hakim MK terkait dengan UU yang berpotensi atau tengah dibahas di MK karena aturan soal umur itu akan menguntungkan hakim MK saat ini,” ujarnya.
Panja RUU MK Komisi III mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa maksud menghalangi partisipasi publik, tetapi untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang pasal-pasal yang akan dibahas.
“Rapat Panja RUU MK ini memang harus dilakukan tertutup karena masih ada pasal-pasal yang harus dibahas dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi bila pasal-pasal yang belum disetujui sudah dipublis ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Kekurangan
Revisi UU Mahkamah Kon- stitusi juga mendapat kritik dari ICW. Mereka menganggap masih ada banyak kekurangan dari segi substansi. Beberapa pasal yang direvisi dianggap belum memiliki dasar akademik yang cukup, di antaranya soal batas minimal usia calon hakim dan penambahan masa jabatan hakim MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa dengan melihat perkembangannya sejauh ini, potensi pengajuan gugatan uji materi masyarakat terhadap UU MK akan ada. Namun, ketika itu nantinya terjadi, Kurnia mengatakan, akan sulit menjamin MK bisa membuat keputusan secara objektif.
“Ketika nanti ada yang melakukan judicial review, pasti akan sulit menjamin MK bisa memutuskannya secara objektif,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan RUU MK yang telah siap disahkan DPR saat ini nantinya akan sangat menguntungkan hakim-hakim MK yang tengah menjabat. Hal itu terkait dengan pasal mengenai penambahan masa jabatan dan usia pensiun. “Karena itu, bisa langsung berlaku bagi hakim yang tengah menjabat saat ini,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan sangat kecil kemungkinan gugatan nantinya bisa dikabulkan para hakim MK. “Harusnya MK secara kelembagaan menolak dan meminta menunda dulu pembahasan itu karena publik masih menolak, karena MK dibentuk berdasarkan keinginan publik, khususnya terkait dengan perubahan masa jabatan hakim MK yang berlaku surut,” tutur Kurnia. (P-1)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved